SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan keseriusannya dalam memberantas praktik percaloan tenaga kerja yang masih terjadi di wilayahnya.
Upaya tersebut diwujudkan dengan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus serta penerbitan surat keputusan (SK) sebagai dasar hukum dalam penindakan.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, saat menanggapi aspirasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memberantas praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Bahkan, langkah penindakan telah dilakukan secara intensif bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, dan sejumlah kasus sudah masuk tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa upaya pemberantasan perlu dilakukan lebih luas dengan melibatkan berbagai pihak. Dukungan masyarakat dinilai penting, terutama dalam hal pelaporan jika menemukan praktik percaloan.
Calo Tenaga Kerja di Kabupaten Serang
Bupati juga mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja yang menjadi korban, untuk tidak ragu melaporkan jika ada oknum yang meminta pungutan dalam proses mendapatkan pekerjaan.
Ia memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku, terlebih jika melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.


