linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pemprov Banten Pakai Bank Di Luar RKUD untuk Pembayaran PKB, Langgar Aturan?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Pemprov Banten Pakai Bank Di Luar RKUD untuk Pembayaran PKB, Langgar Aturan?
Pemerintahan

Pemprov Banten Pakai Bank Di Luar RKUD untuk Pembayaran PKB, Langgar Aturan?

LinimassaNews 2 Mei 2026
Share
waktu baca 3 menit
Pemprov Banten PKB Banten
Aktivitas cek fisik kendaraan bermotor untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Serpong Bapenda Provinsi Banten
SHARE

LINIMASSA.ID, BANTEN – Fasilitas pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Banten atau Pemprov Banten diduga kuat bertentangan dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, berdasarkan data informasi, pelaksaan pembayaran PKB dilakukan di luar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa adanya penetapan dari Gubernur Banten.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah menyampaikan bahwa mekanisme tersebut tidak memerlukan penetapan melalui keputusan gubernur.

“Itu kan ngga bisa SK Gubernur, itu mah antar kepala Bapenda dengan Bank Jabar, sama tim pembina Samsat. Ngga ada itu mah, SK Gubernur kan gelondongan, kalau secara teknis PKS mereka,” kata Deden kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut dilatarbelakangi oleh keterbatasan infrastruktur Bank Banten selaku Bank penyedia RKUD. Oleh karena itu, kata Deden, diperlukan adanya dukungan bank lain agar layanan pembayaran tetap berjalan.

“Memang di tahun itu Bank Banten belum memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai untuk bisa menerima hasil dari pemungutan pajak. Nah makanya dikerjasamakan dengan bank Jabar, tapi dari Bank Jabar kan langsung dimasukkan ke Bank Banten. Artinya yang dilakukan oleh Pemprov banten untuk mempermudah objek pajak,” katanya.

Kerjasama Pemprov Banten dan Bank BJB

Deden mengklaim, kerjasama dengan BJB secara bisnis saling menguntungkan.

“Bisnis to bisnis itu akan saling menguntungkan, Bank Banten untung, Bank Jabar untung yang pasti masyarakat Banten yang untung. Pemanfaatan Bank Banten sekarang ini kan untuk gaji, untuk hal-hal yang sudah ada dan fasilitasnya, tapi kalau berbicara pembayaran pajak kita kan belum punya,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nonor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditegaskan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk pemungutan pajak, dilakukan melalui RKUD.

Lebih lanjut, mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, penyediaan rekening operasional dalam memaksimalkan pelayanan pajak harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Sementara, pelaksanaan Pembayaran PKB di luar RKUD ini, didapati dari adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisian Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja tentang pelayanan pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan melalui seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik PT bank pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten di Provinsi Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebagaimana perjanjian kerjasama itu, terkonfirmasi, masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui layanan pembayaran seperti tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih menggali informasi lebih jauh.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Banjir di Taman Mangu Indah Tangsel
Derita Warga Taman Mangu Indah Jadi Langganan Banjir Luapan Sungai Ciputat
News
Tangsel One
Kemenpan-RB Apresiasi Tangsel One MIlik Pemkot Tangsel, Jadi Percontohan Transformasi Digital Pelayanan Masyarakat
Pemerintahan
ASN
Banyak ASN Ajukan Pindah ke Kabupaten Serang, Mayoritas dari Pandeglang
News
pajak kendaraan bermotor di Banten
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Kini Tanpa KTP Pemilik Lama
News
Proyek flyover
Pemkot Serang Kebut Proyek Flyover Sudirman hingga Unyur-Kaligandu
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?