LINIMASSA.ID – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan mengajukan perpindahan tugas ke Pemerintah Kabupaten Serang. Informasi ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang berdasarkan data dalam dua bulan terakhir.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Serang, Hanang Huri Handoko, mengungkapkan bahwa mayoritas ASN yang mengajukan pindah berasal dari Kabupaten Pandeglang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut belum tentu disetujui karena masih harus melalui persetujuan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Menurutnya, ada juga ASN dari luar Provinsi Banten yang mengajukan perpindahan, namun hal itu umumnya disebabkan oleh penugasan tertentu, seperti mengikuti pasangan yang bertugas sebagai anggota TNI.
Hanang menjelaskan, alasan yang tercantum dalam dokumen pengajuan umumnya bersifat normatif, yakni untuk menambah pengalaman dan wawasan. Sementara alasan sebenarnya di balik perpindahan tersebut tidak dapat dipastikan.
Menariknya, sebagian besar ASN yang mengajukan pindah justru berdomisili di wilayah Kabupaten Serang atau di sekitar tempat mereka bekerja saat ini. Hal ini membuat jarak tempuh ke lokasi kerja baru menjadi relatif lebih jauh.
ASN Ajukan Pindah Tugas
Ia juga menyebutkan bahwa ASN yang mengajukan perpindahan tidak hanya dari kalangan tenaga pendidik, tetapi juga terdapat pejabat eselon IV dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang. Jumlah total ASN yang mengajukan pindah masih kurang dari sepuluh orang.
Di sisi lain, wilayah seperti Kota Serang dan Kota Cilegon saat ini memberlakukan moratorium penerimaan ASN dari daerah lain, sehingga tidak memungkinkan adanya perpindahan masuk ke wilayah tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang masih membutuhkan tambahan tenaga ASN, terutama untuk ditempatkan di tingkat kecamatan maupun OPD, sehingga kebutuhan tersebut berpotensi diisi dari pengajuan yang ada.
Proses perpindahan ASN sendiri harus melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kemudian dilanjutkan ke gubernur, dan baru diproses di tingkat daerah. Seluruh tahapan ini diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.
Pengajuan mutasi tersebut telah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Jika disetujui, ASN yang pindah tidak akan mengalami penurunan golongan, namun kemungkinan akan mengalami penyesuaian jabatan menjadi pelaksana.
Selain itu, terdapat pula dua ASN dari Kabupaten Serang yang mengajukan perpindahan ke luar daerah, yakni ke Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Agama.



