LINIMASSA.ID – Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bekas di Provinsi Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menghadirkan kebijakan baru berupa relaksasi administrasi yang memungkinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Banten tahunan tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik sebelumnya.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kesulitan masyarakat yang kerap mengalami kendala saat harus meminjam identitas pemilik lama ketika membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa aturan baru Pajak Kendaraan Bermotor di Banten ini bukan menghilangkan proses verifikasi, melainkan membuatnya lebih sederhana.
Sebagai pengganti KTP pemilik lama, wajib pajak cukup mengisi surat pernyataan yang telah disediakan di kantor pelayanan.
“Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Banten cukup datang ke Samsat, isi formulir pernyataan, dan sertakan nomor telepon aktif,” ujar Berly dalam konferensi pers di KP3B, Kota Serang, Rabu, 29 April 2026.
Meski demikian, terdapat ketentuan lanjutan yang perlu diperhatikan. Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan otomatis memblokir data kendaraan sebagai pengingat agar pemilik segera melakukan proses balik nama (BBNKB) pada tahun 2027.
Pajak Kendaraan Bermotor di Banten
Berly menambahkan, kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini terhambat urusan administrasi, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.
Ia juga menyebutkan bahwa bagi warga yang kehilangan KTP, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian atau menggunakan identitas kependudukan digital.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Arny Irawati Tenriajeng. Menurutnya, penyederhanaan prosedur ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak.
“Selama ini kendala terbesar memang ada pada aspek administrasi. Dengan kebijakan ini, prosesnya menjadi lebih cepat dan mudah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut sebagai kesempatan untuk memastikan legalitas kendaraan melalui proses balik nama ke depannya.
Bapenda Banten optimistis kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten ini akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan, sepanjang tahun 2026.



