linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Rokok Ilegal, MMEA hingga Vape
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Rokok Ilegal, MMEA hingga Vape
News

Bea Cukai Banten Musnahkan 26,4 Juta Rokok Ilegal, MMEA hingga Vape

Andra 21 April 2026
Share
waktu baca 2 menit
Rokok ilegal
Pemusnahan Rokok ilegal
SHARE

LINIMASSA.ID – Bea Cukai Banten bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan berbagai barang seperti rokok ilegal dan sejenisnya hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan ini digelar secara simbolis di ICE BSD City, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 21 April 2026.

Barang yang dimusnahkan mencakup sekitar 26,4 juta batang rokok ilegal, 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 378 unit rokok elektrik atau setara 4.536 mililiter.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut berasal dari pelanggaran yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selain itu, sebagian merupakan barang bukti rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pengelolaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Ia menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banten.

Rokok Ilegal di Banten

Menurutnya, posisi Banten yang strategis di jalur distribusi rokok ilegal Jawa–Sumatra menjadikan wilayah ini rawan peredaran barang ilegal, sehingga diperlukan kerja sama lintas instansi untuk mengatasinya.

Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,8 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp24,72 miliar.

Selain berdampak pada kerugian negara, peredaran barang ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha resmi karena menciptakan persaingan yang tidak sehat, serta berisiko bagi masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk.

Hingga 15 April 2026, dalam rangka Operasi Gurita, Bea Cukai Banten tercatat telah melakukan 220 kali penindakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dari operasi tersebut, berhasil diamankan 22,53 juta batang rokok ilegal, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter rokok elektrik.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
LPG Non Subsidi di Banten
LPG Non Subsidi di Banten Naik, Pelaku Usaha Menjerit
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?