linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Komisi I DPRD Soroti TPP ASN Pemkot Tangsel, Tak Sesuai?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Komisi I DPRD Soroti TPP ASN Pemkot Tangsel, Tak Sesuai?
Pemerintahan

Komisi I DPRD Soroti TPP ASN Pemkot Tangsel, Tak Sesuai?

LinimassaNews 1 April 2026
Share
waktu baca 2 menit
TPP ASN Pemkot Tangsel
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan MP Ledy Butar Butar soroti jomplangnya pemberian nilai TPP ASN Pemkot Tangsel
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ledy MP Butar Butar mengomentari besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Tangsel.

Ledy menilai seharusnya penetapan TPP ASN Pemkot Tangsel tersebut menjunjung asas keadilan.

“Ya saya harus lihat lagi perwalnya seperti apa sehingga kita bisa menyampaikan ke publik. Prinsipnya asas keadilan yang didasarkan cantolan regulasi yang ada,” kata Ledy ditemui di gedung DPRD Tangsel, Rabu (1/4/2026).

Ledy menilai, semestinya Kepwal tersebut sesuai aturan dengan merujuk pada aturan di atasnya.

“Kalau memang ada dasar hukumnya ya itu dijalankan. Perwal itu lahir harus ada cantolan aturan di atasnya, harus juga tersampaikan apakah dari beban kerja dan lain sebagainya. Prinsipnya kalau sudah jadi ketentuan ya harus dijalankan,” ungkapnya.

Berdasarkan lampiran Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025 Tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Aparatur Sipil Negara terdapat beberapa kelas jabatan yang mendapat TPP lebih tinggi dibanding dengan kelas jabatan yang sama bahkan kelas jabatan yang lebih tinggi.

Seperti pada jabatan sejumlah Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kota Tangsel yang memiliki nilai kelas jabatan 12 pada kelompok jabatan struktural tertentu mendapat TPP dengan jumlah Rp36.011.775. Sementara jabatan dengan nilai kelas jabatan yang sama pada salah satu instansi pada beban kerja dan kondisi kerja yang lebih berat mendapat TPP dengan nilai yang lebih kecil senilai Rp22.507.359.

Parahnya lagi, TPP Kepala Bagian di Sekretariat Daerah tersebut lebih besar daripada TPP kepala perangkat daerah yang memiliki nilai kelas jabatan 14 yang mendapat TPP Rp32.568.851.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

pemprov Banten
Sekitar 50 Jabatan Masih Diisi Plt, Pemprov Banten Akan Lakukan Pengisian Bertahap
News
HUT ke-152 Pandeglang
Hadiri HUT ke-152 Pandeglang, Wagub Tekankan Kekompakan Bupati dan Wakil Bupati
News
Sopir pribadi
Diduga Tipu Bos dan Sejumlah Korban, Sopir Pribadi Asal Lebakwangi Dilaporkan ke Polisi
News
Penipuan kerja di Kamboja
Korban Penipuan Kerja di Kamboja Asal Kasemen Dipulangkan ke Kota Serang
News
Pakta Integritas
Sumpah dan Teken Pakta Integritas, Ciptakan Calon Taruna hingga Tamtama Polri Berkualitas
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?