LINIMASSA.ID, TANGSEL – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ledy MP Butar Butar mengomentari besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kota Tangsel.
Ledy menilai seharusnya penetapan TPP ASN Pemkot Tangsel tersebut menjunjung asas keadilan.
“Ya saya harus lihat lagi perwalnya seperti apa sehingga kita bisa menyampaikan ke publik. Prinsipnya asas keadilan yang didasarkan cantolan regulasi yang ada,” kata Ledy ditemui di gedung DPRD Tangsel, Rabu (1/4/2026).
Ledy menilai, semestinya Kepwal tersebut sesuai aturan dengan merujuk pada aturan di atasnya.
“Kalau memang ada dasar hukumnya ya itu dijalankan. Perwal itu lahir harus ada cantolan aturan di atasnya, harus juga tersampaikan apakah dari beban kerja dan lain sebagainya. Prinsipnya kalau sudah jadi ketentuan ya harus dijalankan,” ungkapnya.
Berdasarkan lampiran Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025 Tentang Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Aparatur Sipil Negara terdapat beberapa kelas jabatan yang mendapat TPP lebih tinggi dibanding dengan kelas jabatan yang sama bahkan kelas jabatan yang lebih tinggi.
Seperti pada jabatan sejumlah Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kota Tangsel yang memiliki nilai kelas jabatan 12 pada kelompok jabatan struktural tertentu mendapat TPP dengan jumlah Rp36.011.775. Sementara jabatan dengan nilai kelas jabatan yang sama pada salah satu instansi pada beban kerja dan kondisi kerja yang lebih berat mendapat TPP dengan nilai yang lebih kecil senilai Rp22.507.359.
Parahnya lagi, TPP Kepala Bagian di Sekretariat Daerah tersebut lebih besar daripada TPP kepala perangkat daerah yang memiliki nilai kelas jabatan 14 yang mendapat TPP Rp32.568.851.


