SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten terus mengakselerasi program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi.
Upaya ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Banten untuk mengembangkan pengelolaan sampah berbasis energi alternatif.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa PSEL tidak hanya berfungsi sebagai solusi penanganan limbah, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi sektor energi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi yang solid dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang modern, terpadu, dan berkelanjutan.
Kesepakatan tersebut melibatkan sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemkot Serang, Pemkot Cilegon, serta Pemkab Serang, dan juga mencakup wilayah Tangerang Raya.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, pada Jumat, 27 Maret 2026.
Komitmen Jalankan Program Pengelolaan Sampah
Lebih lanjut, Andra menegaskan pentingnya komitmen bersama dan pengawasan berkelanjutan agar program pengelolaan sampah ini berjalan optimal.
Ia juga menyoroti perlunya komunikasi intensif antarwilayah dalam mengelola sampah di masing-masing daerah. Dengan koordinasi yang baik, pelaksanaan program diharapkan dapat berlangsung secara efektif dan transparan.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk turut berperan aktif dalam mengatasi persoalan sampah. Selama pembangunan fasilitas PSEL berlangsung, pemerintah akan terus meningkatkan edukasi terkait pemilahan sampah dari sumbernya guna menekan jumlah limbah secara signifikan.
Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Di sisi lain, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah.
Ia menyebutkan bahwa potensi sampah dari dua kawasan di Banten dapat mencapai sekitar 4.000 ton per hari yang nantinya akan diolah menjadi energi listrik.
Hanif juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada proses pemilahan sampah sejak tahap awal.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas PSEL memerlukan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun hingga dapat beroperasi. Tanpa pemilahan yang baik, biaya pengelolaan akan menjadi jauh lebih besar, terlepas dari teknologi yang digunakan.
Ke depannya, program ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Pengelolaan yang semakin baik diyakini dapat mengurangi beban biaya, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah.



