LINIMASSA.ID – Banten masih kerap dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkoba. Posisi geografisnya yang berdekatan dengan Pulau Sumatera menjadikan wilayah ini titik transit strategis untuk memasok barang haram ke berbagai daerah di Pulau Jawa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa jaringan narkotika umumnya menggunakan jalur darat untuk mengirimkan barang dalam jumlah besar. Cara ini lazim dipakai sindikat berskala nasional maupun internasional.
Dalam praktiknya, jaringan tersebut merekrut kurir dengan bayaran hingga puluhan juta rupiah. Para kurir biasanya membawa barang menggunakan bus antarkota atau kendaraan pribadi menuju lokasi tujuan di wilayah Jawa.
“Sebagian besar pelaku berperan sebagai perantara atau kurir yang membawa barang dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa,” ujarnya, Senin lalu.
Dari sejumlah kasus yang diungkap aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, banyak pelaku diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara. Selain itu, jaringan juga terdeteksi dari Aceh dan Riau.
Untuk jenis sabu dalam jumlah besar, kuat dugaan terhubung dengan jaringan internasional. Barang tersebut kerap dikemas dalam bungkus teh beraksara China guna mengelabui petugas.
Berbagai Kasus Penangkapan Narkoba di Banten
Salah satu pengungkapan terbaru berasal dari jaringan Pekanbaru. Pada Selasa, 6 Februari 2026, tim Ditresnarkoba Polda Banten menyita 4,2 kilogram sabu di depan Hotel Amaris Cilegon, tepatnya di wilayah Jombang, Kota Cilegon.
Dalam kasus tersebut, dua kurir berinisial DW (22) dan RM (37) diamankan. Keduanya berasal dari Jakarta Utara dan berencana mengirimkan paket itu ke Surabaya.
Barang bukti senilai sekitar Rp4,2 miliar tersebut ditemukan di dalam tas ransel yang dibawa pelaku. Total berat sabu yang disita mencapai 4.272 gram, dengan kemasan yang diduga berasal dari China.
Selain pengiriman langsung melalui kurir, pelaku juga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengedarkan narkotika dalam jumlah lebih kecil. Untuk menghindari kecurigaan, barang biasanya disamarkan sebagai produk lain.
“Untuk jumlah besar umumnya dibawa langsung oleh kurir, sedangkan paket kecil kerap dikirim lewat jasa pengiriman,” jelas perwira lulusan Akpol 2002 itu.
Selama dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap 35 perkara dengan 54 tersangka. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.
Wiwin menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Banten.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 111, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Pasal 60 dan 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menambahkan, para pelaku berperan sebagai perantara transaksi, penyimpan, penguasa, hingga pengedar narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin resmi. Motif utamanya adalah meraih keuntungan finansial.



