linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Mulai 13–29 Maret, Truk Tambang Dibatasi Melintas di Jalur Mudik Lebaran 2026
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Mulai 13–29 Maret, Truk Tambang Dibatasi Melintas di Jalur Mudik Lebaran 2026
News

Mulai 13–29 Maret, Truk Tambang Dibatasi Melintas di Jalur Mudik Lebaran 2026

Andra 3 Maret 2026
Share
waktu baca 2 menit
Truk Tambang
Mulai 13 Maret, aktivitas Truk Tambang di jalur mudik akan dibatasi
SHARE

CILEGON, LINIMASSA.ID – Aktivitas kendaraan angkutan truk tambang yang membawa material hasil galian, dan bahan konstruksi akan dibatasi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Pembatasan ini diberlakukan sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026 di jalur mudik yang melintasi wilayah Kota Cilegon.

Kebijakan pembatasan truk tambang tersebut disampaikan Kapolres Cilegon, Martua Raja Taripar Laut Silitonga, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral terkait kesiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah yang digelar di Aula Mapolres Cilegon pada Senin, 2 Maret 2026.

Ia menerangkan bahwa ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh tiga Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Perhubungan Laut, dan Bina Marga, serta Kakorlantas Polri mengenai pengaturan lalu lintas selama Lebaran 2026.

“Terhitung 13 hingga 29 Maret 2026, operasional angkutan barang atau truk tambang yang mengangkut material galian, maupun bahan bangunan akan dibatasi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut diambil guna menjaga kelancaran pergerakan kendaraan roda dua dan roda empat yang diperkirakan mendominasi arus mudik.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi kemacetan serta menekan risiko kecelakaan di jalur utama.

Pembatasan Truk Tambang

Polres Cilegon mengimbau perusahaan angkutan dan pelaku usaha tambang untuk mematuhi aturan tersebut selama masa pembatasan berlangsung.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Robinsar, menyatakan bahwa pemerintah kota mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan besar yang melintas di jalur perkotaan.

“Penertiban mulai dilakukan hari ini. Memasuki H-7 Lebaran, kendaraan besar tidak diperkenankan melintas agar debu dapat diminimalkan,” katanya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menambahkan, upaya tersebut bukan hanya untuk mendukung kelancaran arus mudik, tetapi juga demi menjaga kenyamanan warga dari dampak debu serta kepadatan lalu lintas selama perayaan Lebaran.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?