linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DPMPTSP Tangsel Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > DPMPTSP Tangsel Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?
News

DPMPTSP Tangsel Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?

LinimassaNews
30 Januari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Reklame di Jalan Promoter DPMPTSP Tangsel
Salah seorang warga menunjuk rangka konstruksi reklame di Jalan Promoter Lengkong Weton Serpong yang izinnya telah diterbitkan oleh DPMPTSP Tangsel.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Berdasarkan data yang didapat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan izin reklame raksasa di Jalan Promoter Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat dikonfirmasi, Ketua Pokja Perizinan 2 DPMPTSP Kota Tangsel, Wawan Kurniawan justru menyebut reklame rangka besi berukuran panjang 18 meter dan lebar 6 meter tersebut belum memiliki izin.

“Jadi itu masih dalam proses kayaknya sih izinnya. Kemarin dicek katanya masih dalam proses,” kata Wawan ditemui di kantor DPMPTSP, Jumat, 30 Januari 2026.

Anehnya, menurut Wawan, reklame raksasa tersebut bukan termasuk dalam kategori reklame permanen, sehingga tak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Kalau lihat bentuknya itu reklame nonpermanen, jadi nggak perlu PBG. Izinnya belum ada, dan itu nonpermanen. Mungkin sedang dalam proses atau gimana gitu, kita kan nggak ada pengawasan,” tegasnya.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 1 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, disinyalir reklame tersebut masuk dalam kategori reklame permanen dengan ukuran besar, yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk diketahui, meski diawal Wawan membantah telah terbitnya izin reklame itu. Selang beberapa saat usai dikonfirmasi, dia membenarkan bahwa izin penyelenggaraan reklame raksasa tersebut telah diterbitkan.

Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

PJJ Tangsel Dikbud Kota Tangsel hentikan PJJ dan instruksikan PTM paska erupsi Gunung Anak Krakatau
PJJ Berakhir, Pemkot Tangsel Terapkan Pembelajaran Tatap Muka SDN-SMP
Pendidikan
Jurnalis Hilang Liput Gunung Anak Krakatau
1 Jurnalis Hilang Kontak Liput Gunung Anak Krakatau Ternyata Warga Tangsel, Ketua RT Ungkap Sosoknya
News
Gunung Anak Krakatau
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Berdampak pada Kesehatan, Kasus ISPA di Banten Capai 4.500
News
Gunung Anak Krakatau
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, PJJ SMA-SMK di Banten Diperpanjang hingga 11 September
News
Jurnalis
Hari Kedua Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Keluarga Masih Menanti Kabar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan