LINIMASSA.ID, TANGSEL – Berdasarkan data yang didapat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan reklame raksasa di Jalan Promoter Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Saat dikonfirmasi, Ketua Pokja Perizinan 2 DPMPTSP Kota Tangsel, Wawan Kurniawan justru menyebut reklame rangka besi berukuran panjang 18 meter dan lebar 6 meter tersebut belum memiliki izin.
“Jadi itu masih dalam proses kayaknya sih izinnya. Kemarin dicek katanya masih dalam proses,” kata Wawan ditemui di kantor DPMPTSP, Jumat, 30 Januari 2026.
Anehnya, menurut Wawan, reklame raksasa tersebut bukan termasuk dalam kategori reklame permanen, sehingga tak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
“Kalau lihat bentuknya itu reklame nonpermanen, jadi nggak perlu PBG. Izinnya belum ada, dan itu nonpermanen. Mungkin sedang dalam proses atau gimana gitu, kita kan nggak ada pengawasan,” tegasnya.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 1 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, disinyalir reklame tersebut masuk dalam kategori reklame permanen dengan ukuran besar, yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk diketahui, meski diawal Wawan membantah telah terbitnya izin reklame itu. Selang beberapa saat usai dikonfirmasi, dia membenarkan bahwa izin penyelenggaraan reklame raksasa tersebut telah diterbitkan.
Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut.


