linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polsek Kragilan Amankan 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Area Parkir
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polsek Kragilan Amankan 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Area Parkir
News

Polsek Kragilan Amankan 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Area Parkir

Andra
27 Januari 2026
Share
waktu baca 2 menit
Curanmor
2 pelaku Curanmor ditangkap
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor dengan menangkap dua pelaku spesialis motor parkiran di wilayah Kabupaten Serang.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026. Dua pelaku tersebut berinisial FH (21), warga Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, dan RO (16), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Kedua pelaku curanmor diamankan setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Alfan (25) yang diparkir di halaman rumahnya di Kampung Pematang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Usai kejadian, korban curanmor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Kapolsek Kragilan, Kompol Dwi Hary BW, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Reskrim Polsek Kragilan yang melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka FH terlebih dahulu di kediamannya,” ujar Dwi Hary, Selasa, 27 Januari 2026.

Pelaku Curanmor Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan terhadap FH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka curanmor RO di rumahnya pada hari yang sama.

“Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Selanjutnya mereka kami bawa ke Polsek Kragilan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit sepeda motor—sebagai sarana dan hasil kejahatan—serta sebuah obeng yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Serang.

“Saat ini para tersangka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan dan kami terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemkot Gelontorkan Hibah Rp800 Juta untuk Dharma Wanita Persatuan Kota Tangsel
Pemerintahan
Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan