SERANG, LINIMASSA.ID — Penanganan perkara dugaan mafia tanah terkait lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa terus berkembang.
Tidak hanya mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan mantan Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, berinisial RE, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum RE, Aris Rusman, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), total terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Nama klien kami termasuk di dalam daftar tersangka tersebut,” kata Aris, Senin kemarin.
Aris menjelaskan, perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang menggunakan alas hak berupa girik atau SPPT. Dokumen tersebut tercatat atas nama ahli waris US bersama empat anggota keluarganya dalam administrasi pertanahan Kelurahan Gunung Sugih, pada saat RE masih menjabat sebagai lurah.
Menurut Aris, kliennya telah menjalankan prosedur administratif sesuai ketentuan, termasuk mengirimkan dua kali surat pemberitahuan kepada para pemilik lahan yang berbatasan, salah satunya PT Pancapuri. Masing-masing surat disertai tenggat waktu 14 hari.
“Karena tidak ada balasan atau keberatan, proses administrasi kemudian diteruskan ke kecamatan hingga akhirnya Akta Jual Beli diterbitkan,” ujarnya.
Namun, setelah AJB diterbitkan, camat Ciwandan justru menarik kembali dokumen tersebut tanpa penjelasan resmi kepada pihak RE. Atas dasar itu, RE menganggap proses transaksi tersebut telah dibatalkan.
Aris menduga, berkas atau warkah yang tersimpan di kantor kecamatan kemudian diambil oleh pihak lain tanpa sepengetahuan kliennya.
Dokumen tersebut diduga kembali diproses ke notaris hingga terbit Akta Jual Beli Nomor 04 tertanggal 11 November 2024.
Kasus Mafia Tanah, Ini Keberatan dari PT Pancapuri
Keberatan dari PT Pancapuri sendiri, lanjut Aris, baru disampaikan pada 2 Desember 2024 atau setelah AJB diterbitkan.
Dalam keberatan tersebut, perusahaan mempersoalkan tiga produk administrasi dari kelurahan, yakni Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT), Surat Keterangan Tanah Tidak Sengketa (SKTTS), dan surat keterangan lain yang ditandatangani oleh RE.
“Klien kami merasa berada dalam posisi yang dirugikan. Ia sudah berupaya meminta klarifikasi kepada PT Pancapuri, namun tidak pernah mendapat respons. Sementara data di kelurahan masih mencatat status tanah tersebut sebagai girik,” jelasnya.
Aris menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan meminta penyidik bersikap adil serta objektif. Ia juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai belum menyeluruh.
“Jika peristiwa ini melibatkan 13 orang, mengapa hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, belum memberikan tanggapan atas pesan yang dikirim Radar Banten terkait penetapan tersangka terhadap RE.
Namun sebelumnya, pada Jumat (9/1), Dian telah mengonfirmasi bahwa Ismatullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan. Yang bersangkutan belum ditahan karena proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.



