SERANG, LINIMASSA.ID – Angka tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Serang tercatat masih tinggi sepanjang tahun 2025.
Dalam periode tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 86 pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa kasus yang paling banyak ditangani didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Serang, Selasa lalu.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi yang paling menonjol, baik pencabulan maupun persetubuhan,” ujar Condro.
Menurutnya, tingginya jumlah kasus yang terungkap tidak terlepas dari langkah aktif kepolisian yang melakukan pendekatan jemput bola terhadap setiap informasi yang diterima.
Pasalnya, tidak sedikit korban yang awalnya enggan melapor secara resmi ke kepolisian.
“Sebelumnya kasusnya juga tinggi, tetapi karena sekarang kami lebih proaktif menindaklanjuti informasi, jumlah perkara yang tercatat menjadi meningkat,” jelasnya, didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
Selain itu, keberanian korban dan keluarga untuk melaporkan kejadian juga menjadi faktor penting. “Saat ini masyarakat sudah mulai berani melapor,” tambah perwira lulusan Akpol 2005 tersebut.
Polres Serang Tangani 495 Perkara
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyampaikan bahwa selama 2025 pihaknya menangani total 495 perkara pidana. Dari jumlah tersebut, 117 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak.
“Dari 117 laporan yang masuk, sebanyak 78 kasus berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka mencapai 86 orang,” terangnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang memicu terjadinya kejahatan tersebut, di antaranya pengaruh media sosial, konsumsi minuman keras, serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Menurutnya, konten di media sosial yang tidak pantas dapat memicu perilaku menyimpang.
“Paparan konten di media sosial efeknya hampir sama seperti pornografi, sehingga mendorong pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak di bawah umur,” kata Andi.
Andi menegaskan bahwa seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak akan diproses melalui jalur hukum. Ia memastikan tidak ada penyelesaian melalui restorative justice untuk perkara tersebut.
“Pernah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun kami tolak. Kasus tetap kami lanjutkan hingga proses pidana,” tegasnya.



