LINIMASSA.ID, TANGSEL – LBH GP Ansor Kota Tangsel dukung pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Gagasan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Tangsel ini muncul setelah adanya perundungan di SMP Negeri, korbannya meninggal setelah beberapa pekan mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Gagasan itu muncul dari Anggota DPRD Kota Tangsel Fraksi Partai Gerindra Ahmad Syawqi. Menurutnya, perlu ada wadah dan regulasi yang tepat dan jelas salah satunya untuk mencegah perundungan terjadi kepada anak, terlebih di lingkungan sekolah.
Ketua LBH GP Ansor Kota Tangsel Suhendar menyambut baik adanya gagasan tersebut. Menurutnya, pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Tangsel harus didukung.
“Keberadaannya (Komisi Perlindungan Anak Daerah Tangsel-red) adalah bentuk nyata keputusan politik keberpihakan pemerintahan daerah; walikota dan DPRD terhadap anak,” kata Suhendar.
Praktisi Hukum asli Kecamatan Setu itu menilai, Gagasan dan realisasi ini, derajatnya lebih tinggi dari pada hanya berorientasi mendapatkan penghargaan kota layak anak, atau memberi komentar prihatin, peduli terhadap anak.
“Tetapi tidak pernah membuat Perda Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Tangsel,” ungkapnya.
Suhendar yang juga Dosen Hukum Universitas Pamulang menuturkan, ada beberapa hal dasar mengapa Perda Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Tangsel itu dibentuk. Di antaranya:
- Secara faktual perundungan dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak di Tangsel sangat tinggi.
- Telah dibentuk dibeberapa daerah seperti Kabupaten Subang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bekasi, Kota Pontianak, kota Bandung, Kota Depok dan beberapa kota kabupaten lainnya. Mereka bisa dan mampu, kenapa Tangsel tidak bisa dan tidak mampu?
- Tangsel memerlukan kelembagaan yang fokus untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak serta untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak
- Komisi Perlindungan Anak Daerah adalah amanat Pasal UU Pasal 74 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia menegaskan, dengan adanya Komisi Perlindungan Anak Daerah Tangsel, maka secara kelembagaan, ada yang fokus untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak di Kota Tangsel.
“Serta adanya pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Tangsel, sehingga asa dan cita Tangsel kota layak anak dapat lebih terwujud,” pungkas Suhendar.



