SERANG, LINIMASSA.ID – Setelah sebelumnya menerima teguran, gerai Mie Gacoan Ciruas disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Tindakan tegas ini diambil karena manajemen gerai tetap beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Mie Gacoan Ciruas disegel dilakukan pada Selasa malam, 30 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Puluhan personel Satpol PP mendatangi lokasi dan langsung memasang segela garis PPNS serta dua segel resmi di dinding bangunan untuk menandai larangan operasional.
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Yagi Susilo.
Mereka berdialog dengan perwakilan manajemen dan menyampaikan bahwa gerai Mie Gacoan Ciruas disegel dan tidak boleh kembali beroperasi sebelum seluruh izin dilengkapi.
“Kami sudah memberikan teguran sebelumnya. Karena tetap nekat buka meski izin PBG dan Andalalin belum lengkap, maka kami segel,” ujar Ajat.
Dari pantauan di lokasi, tampak dua orang dari pihak manajemen hadir dan menerima keputusan tersebut. Beberapa karyawan juga terlihat segera menutup dan membersihkan bagian dalam gerai. Sejumlah pengunjung yang datang belakangan terpaksa pulang karena mendapati gerai sudah disegel oleh petugas.
Kronologi Mie Gacoan Ciruas Disegel
Sebelum Mie Gacoan Ciruas Disegel, Satpol PP Kabupaten Serang telah mengeluarkan peringatan pada 29 September 2025, menegaskan bahwa gerai Mie Gacoan Ciruas belum memiliki izin resmi untuk beroperasi. Namun peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak pengelola.
Menurut Fungsional Muda Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto, manajemen Mie Gacoan memang pernah mengajukan permohonan PBG ke DPUPR Kabupaten Serang, namun dokumen tersebut belum selesai diproses. Selain itu, dokumen Andalalin juga belum diterbitkan.
“Kami sudah memberikan himbauan agar mereka menutup gerai sementara sambil melengkapi dokumen. Hari Senin lalu kami turun bersama dinas terkait, termasuk Dinas Perizinan, DPUPR, dan Dinas Perhubungan,” jelas Yogi.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP telah memberi batas waktu selama tujuh hari kepada pihak manajemen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka tindakan penutupan akan berlanjut ke proses hukum dan administrasi lebih lanjut.
“Kami sudah layangkan teguran kedua. Tim legal mereka sudah menunjukkan progres pengurusan izin, namun sampai saat ini izin parkir dan Andalalin masih belum terbit, maka Mie Gacoan Ciruas Disegel,” pungkasnya.