SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Narkotika Nasional atau BNN Banten mengambil langkah tegas dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Tangerang. Nilai total barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menjelaskan bahwa tindakan ini sekaligus menyelamatkan ribuan warga dari potensi penyalahgunaan sabu. “Totalnya 1,1 kilogram.
Jika diasumsikan 1 gram sabu dipakai oleh empat orang maka pemusnahan ini telah menyelamatkan sekitar 4.400 masyarakat. Nilai ekonomisnya jika dihitung mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya di Serang, Selasa.
Barang bukti sabu yang dihancurkan BNN Banten berasal dari dua kasus terpisah hasil kerja sama BNNP Banten dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.
BNN Banten Ungkap Peredaran Narkotika

Kasus pertama terungkap oleh BNN Banten di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada 24 Juni 2025. Dari operasi itu, petugas menangkap dua pria berinisial AF (44) dan J (55) dengan barang bukti 191,98 gram sabu yang disembunyikan di bawah kulkas dan di tempat penyimpanan beras.
Menurut Rohmad, pengungkapan kasus pertama berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya aktivitas mencurigakan terkait sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama tim Bea Cukai hingga berhasil mengamankan kedua tersangka. Penemuan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Kasus kedua terkait sabu diungkap pada 21 Juli 2025 di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Petugas meringkus QA (51) dan MW (50) dengan barang bukti seberat 953,8 gram.
Selain narkotika, BNN Banten juga mengamankan pula timbangan digital, ponsel, dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas barang tersebut.
Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari empat orang tersangka. Keempatnya, berinisial AF (44), J (55), WA (51) dan MW (60). “Keempatnya merupakan jaringan asal Medan, Sumatera Utara (berbeda jaringan-red),” katanya di kantor BNN Provinsi Banten, Selasa 12 Agustus 2025.
Rohmad menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, AF dan J dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Keduanya ditangkap pada Selasa 24 Juli 2025 di rumah yang terletak di Kampung Nalagati, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. “Keduanya diamankan di rumahnya,” katanya.
Dari penangkapan terhadap AF dan J, petugas mengamankan barang bukti 187,939 gram sabu. Barang terlarang tersebut disembunyikan kedua tersangka di tempat penyimpanan beras. “Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital,” kata perwira tinggi Polri ini.



