linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 10 Pengedar Narkotika di Banten Ditangkap Polresta Serang Kota
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 10 Pengedar Narkotika di Banten Ditangkap Polresta Serang Kota
News

10 Pengedar Narkotika di Banten Ditangkap Polresta Serang Kota

Andra
31 Juli 2025
Share
waktu baca 3 menit
Pengedar narkotika di Banten
Pengedar narkotika di Banten ditangkap Polresta Serang Kota
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 10 pengedar narkotika di Banten ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Aksi pengedaran narkotika ini dilakukan selama Juni 2025.

Hal ini disampaikan Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria pada konferensi Pers penangkapan pengedar narkotika di Mapolres Serang Kota, Kamis 31 Juli 2025.

Para pengedar narkotika di Banten yang ditangkap Polresta Serang Kota ini berinisial PR, RA, MF, KA, TK, AR, JA, TO, AF, dan AS.

Para pelaku tersebut tiga diantaranya merupakan pengedar obat keras dan empat lainnya merupakan pengedar narkoba jenis sabu, sedangkan tiga lainnya merupakan pengedar ganja dan tembakau sintetis.

Dari penangkapan pengedar narkotika di Banten ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 ribu lebih obat keras, tembakau sintetis 1.390 gram, ganja kering 0,44 gram, dan 400 gram sabu.

“Para tersangka pengedar narkotika ini mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Banten,” kata Yudha.

Modus Pengedar Narkotika di Banten

Modus operandi para pengedar narkotika di Banten ini, khusus sabu, para tersangka menerima paket sabu baik besar dan kecil untuk kemudian dijual melalui titik yang sudah dipetakan melalui Google Maps. Lokasi penempatan sabu itu dikirim ke nomor telepon pengguna sabu.

Hal serupa juga dilakukan pengedar narkotika di Banten berupa tembakau sintetis, pola pengedarannya dilakukan setelah berkomunikasi melalui media sosial dan menempatkan paket narkoba di titik yang telah ditentukan melalui google maps.

Namun untuk peredaran narkorika di Banten jenis obat keras, tersangka memperjualbelikannya dengan sistem bertemu langsung atau COD.

Paket obat keras dijual dengan harga bervariatif, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp250 ribu, konsumennya juga beragam mulai dari pelajar hingga warga umum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pengungkapan kasus pengedar narkotika di Banten tersebut masih dilakukan pengembangan. Petugas masih mencari para pemasok barang tersebut ke tangan pengedar. “Kasusnya masih dikembangkan,” ujar Yudha didampingi Kasatresnarkoba Kompol Dimas Arki Jatipratama.

Yudha menambahkan, para tersangka pengedar narkotika di Banten tersebut dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,” tuturnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pegadaian Pondok Aren
Eks Pengelola Pegadaian Pondok Aren Didakwa Korupsi, Kerugian Capai Rp1,66 Miliar
News
ledakan
Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Dipastikan Bukan Bom, Dua Orang Meninggal Dunia
News
Krakatau Steel
Krakatau Steel Resmi Merger KSI dan KIT, Infrastruktur Jadi Entitas Penerus
News
Narkotika
Narkotika dan Kekerasan Seksual Anak Jadi Perhatian Kejari Lebak, Puluhan Perkara Ditangani
News
KAI
KAI Daop 1 Jakarta Catat Ribuan Barang Tertinggal Senilai Rp4,46 Miliar, Lebih dari 2.000 Telah Dikembalikan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan