linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 3 Kecamatan di Serang Utara Bakal Dikuasai PIK 2
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 3 Kecamatan di Serang Utara Bakal Dikuasai PIK 2
News

3 Kecamatan di Serang Utara Bakal Dikuasai PIK 2

Andra 10 Juli 2025
Share
waktu baca 3 menit
Nelayan Banten tolak PIK 2
Nelayan Banten tolak PIK 2, datangi Kantor DPRD Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Sebanyak 3 Kecamatan di Serang Utara, Kabupaten Serang bakal dikuasai Pantai Indah Kapuk atau PIK untuk berbagai proyek pembangunan di wilayah pesisir.

Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara di Kabupaten Serang, termasuk kawasan Minapolitan yang menjadi pusat pengembangan potensi perikanan dan budidaya hasil bahari laut para nelayan.

Kabar ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat di tiga Kecamatan di Serang Utara, ada yang menganggap hal ini sebagai bagian dari pembangunan positif, ada pula yang menilai jika PIK 2 akan merusak ekosistem dan mata pencaharian nelayan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsudin membenarkan terkait PIK 2 akan mengusai Serang Utara ini.

Dikatakan Syamsudin, rencana pembebasan lahan di 3 Kecamatan di Serang Utara akan dilakukan oleh dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PIK 2.

“Dua perusahaan ini sudah menguasai 600 hektare lahan di wilayah Serang Utara,” kata Syamsudin.

Syamsuddin menambahkan bahwa pengadaan lahan oleh PT Pandu Permata Indah akan berakhir Desember 2025, dan PT Bahana Kurnia Indah pada Juni 2026.

3 Kecamatan di Serang Utara Bakal Jadi Kawasan Industri

Kecamatan di Serang Utara
Nelayan di 3 Kecamatan di Serang Utara terancam oleh PIK 2

Syahrudin mengungkapkan, tiga kecamatan di Serang Utara akan dikembangkan menjadi kawasan industri oleh PIK 2, seperti pelabuhan untuk akses laut dan permukiman khusus di wilayah pesisir pantai.

“Selain pelabuhan dan perumahan khusus, PIK 2 juga berencana membangun jalan tol penyambung wilayah Kabupaten Serang dengan Kecamatan Pontang, Tanara dan Tirtayasa,” ungkapnya.

Meski di tiga kecamatan di Serang Utara terdapat kawasan industri Minapolitan berdasarkan Perta RTRW Kabupaten Serang, kata Syamsudin, PIK 2 tetap bisa melakukan investasi pembangunan dengan konsep berbeda.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hal ini karena PIK 2 mengacu pada RTRW Provinsi Banten, yang merupakan aturan yang lebih tinggi dari Perda Kabupaten.

“Mereka pakai RTRW Provinsi, karena itu aturan lebih tinggi dengan Perda Provinsi. Kalau diatur dengan dua hal yang sama, maka kita menggunakan aturan yang lebih tinggi. Tetapi Kabupaten diberikan kewajiban untuk menyesuaikan itu, makanya RTRW kita sedang direviu untuk direvisi.” pungkasnya.

Menanggapi itu, Koordinator Aktivis Lingkungan Serang Raya Saeful Arifin menilai, proyek PIK 2 akan merusak ekosistem laut dan berdampak buruk bagi mata pencaharian nelayan.

“Alih fungsi lahan di kawasan pesisir akan mengikis tambah, kolam, dan tangkapan ikan yang menjadi sumber kehidupan nelayan,” ujarnya.

Menurut Arifin, investasi tanpa perencanaan matang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat menimbulkan dampak negatif yang tentunya akan berdampak sangat buruk bagi penduduk sekitar. Selain dampak lingkungan yang besar, masyarakat juga akan kehilangan mata pencaharian mereka.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
Bapenda Banten
Bapenda Banten Kerahkan 960 Pemungut Pajak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?