CILEGON, LINIMASSA.ID – Kasus korupsi Baznas Cilegon senilai Rp689 Juta terkuak oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon, Selasa 10 Juni 2025.
Kasus korupsi Badan Amil dan Zakat atau Baznas Cilegon ini berupa penyelewengan penyaluran dana umat, hal itu terungkap pada konferensi pers yang digelar Kejari Cilegon.
Lantaran terkuaknya Korupsi Baznas Cilegon, menjadi dasar atas pengunduran diri Ketua dan Sekretaris Baznas Cilegon yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Cilegon Rozi Juliantono mengatakan, penyelidikan dimulai sejak 6 Januari 2025, yang menemukan ketidaktepatan penyaluran zakat, infak dan sodakoh kepada penerima atau mustahik.
Menindaklanjuti temuan korupsi Baznas Cilegon tersebut, Ketua dan Sekretaris Baznas Cilegon menyampaikan surat pengunduran diri.
Padahal, pada waktu itu belum ada jeratan hukum sanksi pidana terkait hal ini. Tindakan kedua pucuk pimpinan Baznas Cilegon tersebut mengundang tanda tanya besar.
Sehingga, Kejari Cilegon pun membeberkan terkait temuan ini dengan berkoordinasi langsung kepada Baznas RI, agar keduanya dapat menjalani sidang etik.
Korupsi Baznas Cilegon, Sanksi Etik

Atas pengunduran diri ketua dan sekretaris setelah terkuaknya Korupsi Baznas Cilegon, Kejari akan berikan rekomendasi kepada Baznas RI untuk memberikan sanksi etik.
Hal itu dilakukan, kata Rozi, lantaran Baznas pusat memiliki otoritas tersendiri terhadap Baznas di daerah, termasuk di Baznas Cilegon yang saat ini tersandung kasus.
Kewenangan Baznas Pusat, kata Rozi, nantinya akan mensupervisi persoalan ini, terutama pada aspek administrasi dan pembinaan etik agar kejadian serupa tak terulang lagi.
“Pada prinsipnya, pimpinan yang lama tidak menjalankan fungsi dan tugas pokoknya secara utuh. Ini salah satu bentuk evaluasi kelembagaan,” imbuh Rozi.
Rozi juga menambahkan bahwa temuan Korupsi Baznas Cilegon ini hanya mencakup dana zakat, infak, dan sedekah. Sedangkan dana hibah yang juga dikelola BAZNAS Cilegon saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



