Jakarta, LINIMASSA.ID – Bos Lippo Group James Riady dan John Riyady hanya punya waktu 3 bulan untuk mengembalikan uang korban Meikarta sebesar 26,8 miliar. Bos Lippo Group diminta kembalikan uang korban Meikarta itu setelah mendapat intruksi langsung dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
Maruarar dengan tegas meminta Lippo Group sebagai pengembang apartemen Meikarta menyelesaikan dana konsumen Meikarta dalam waktu tiga bulan ke depan.
Adanya intruksi tersebut berdasar pada data Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, dimana terdapat 118 aduan masyarakat terkait Meikarta di layanan pengaduan PKP.
Secara langsung Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menemui para bos Lippo Group tersebut.
“Bapak James Riady dan John Riyady boleh sekali ini ikut saya, kalian bayarkan. Boleh tidak saya minta waktunya tiga bulan?” kata Maruarar Sirait, belum lama ini.
Atas pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut, akhirnya disepakati oleh pihak Lippo Group. Pihak pengembang harus menyelesaikan ganti rugi terhadap 102 konsumen yang telah melengkapi berkas sebesar Rp26,85 miliar.
“Di samping itu masih ada 16 konsumen yang belum melengkapi berkas. Ganti rugi paling lambat dibayarkan pada 23 Juli 2025,” ujarnya.
Meski demikian, Bos Lippo Group James Riady mengatakan bahwa ia berharap penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan lebih cepat.
“Mudah-mudahan tanpa harus menunggu tenggat yang diberikan Kementerian Perumahan, masalah ini sudah dapat dituntaskan,” tutup James Riady.