SERANG,LINIMASSA.ID – Pemberian CSR PIK 2 atau corporate social responsibility (CSR) dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2) melalui Forum CSR Kota Serang menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Pasalnya, banyak masyarakat Kota Serang yang khawatir dengan keberadaan PIK 2 tersebut, akan menjadi seperti di Kabupaten Tangerang.
Pada 18 Maret 2025 kemarin, CSR PIK 2 Tbk resmi menandatangani nota kesepakatan bersama Forum CSR Kota Serang, di Kantor Walikota Serang.
Kesepakatan tersebut menurut Christy Grassela, Corporate Secretary Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) setelah penandatangan itu mengatakan, hal ini merupakan langkah awal yang diambil pihaknya untuk membuka kesempatan kerja sama, dialog dan riset untuk mengetahui hal-hal urgen yang perlu dibantu terlebih dahulu di masa depan.
Menanggapi itu,Ketua Forum CSR Kota Serang Andi Suhud mengklaim, penyaluran CSR PIK 2 tersebut tidak akan diikuti berupa embel-embel seperti ekspansi PIK 2 ke Kota Serang.
“Sebelum tanda tangan (MoU), saya baca dan pelajari terlebih dahulu. Bahkan, saya pun menanyakan kepada pihak PIK 2 apakah ada konsesi terkait pemberian CSR ini, dan mereka menyatakan tidak ada,” katanya, saat konferensi pers di Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Jumat 21 Maret 2025 kemarin.
Alasan CSR PIK 2 Diterima
Menurut dia, apabila Forum CSR Kota Serang tidak menerima CSR tersebut, maka hal itu tidak sejalan dengan tugas dan fungsinya.
“Kalau saya tidak terima CSR ini, artinya saya zalim kepada masyarakat, karena masyarakat membutuhkan. Penyaluran CSR ini bisa dilakukan oleh perusahaan manapun dan wajib untuk perusahaan memberikan CSR,” ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya akan melaksanakan serta bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, sebagaimana pembentukan Forum CSR yang termaktub dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2020.
“Tugas kami adalah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan tugas kami sebagai forum CSR. nantinya, CSR itu harus berdampak langsung kepada masyarakat, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pemberian CSR tidak lagi sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang menggelontorkan uang tunai kepada forum atau lembaga, melainkan hanya sebatas pengusulan program.
“Jadi forum CSR sekarang ini tidak sama seperti sebelumnya. Kami hanya mengusulkan program, dan itupun harus berdampak langsung dan menjadi kebutuhan masyarakat, seperti bedah rumah maupun hal lainnya,” tuturnya.