LINIMASSA.ID, KOTA TANGSEL – Dewan Pengurus Cabang (DPC) GP Ansor Kota Tangsel meminta Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie agar segera memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank BJB ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel Amizar pada Rabu, 19 Maret 2025.
Amizar mengatakan, pemindahan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten itu sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri dalam surat Mendagri RI Nomor 900.1.13.2/1756/32 yang ditandangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 17 April 2024. Pemindahan RKUD itu ditenggat hingga 30 April 2024.
“Dari Ansir sendiri melihat fenomena hari ini sesuai instruksi dari Mendagri yang seharusnya RKUD Tangsel itu berpindah ke Bank Banten. Tapi untuk 2025 ini, Tangsel masih menggunakan Bank BJB untuk RKUD. Kita dari DPC GP Ansor Tangsel mengusulkan kepada wali kota agar RKUD ini bisa dipindahkan ke Bank Banten. Karena memang sudah seharusnya dan sepantasnya, mengikuti apa yang sudah menjadi instruksi dari Mendagri. Jadi Tangsel ini kan bagian dari Banten, jadi sudah sewajarnya membangun Banten dalam hal ini RKUD dipindah ke Bank Banten,” katanya.
Amizar menuturkan, ada dua urgensi RKUD Tangsel harus dipindahkan dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat atau Bank BJB ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten itu.
“Ada dua poin yang menjadi alasan kenapa RKUD pindah ke Bank Banten. Pertama, Bank BJB merupakan BUMD Provinsi Jawa Barat, secara otomatis yang diuntungkan itu adalah Provinsi Jawa Baratnya, bukan Banten. Secara garis besar, saham paling besar Jawa Barat, maka yang diuntungkan dalam hal ini adalah Jawa Barat. Kedua, bila kita melihat Bank BJB yang ada di Tangsel, apa sumbangsih mereka terhadap masyarakat Kota Tangsel? Program CSR apa yang sudah dijalankan dan diberikan kepada warga Kota Tangsel, bentuk konkritnya seperti apa? Itu perlu dipertanyakan dan kalau perlu disampaikan ke publik,” tutur Amizar.
“Jadi, dampaknya kalau misalnya RKUD Tangsel berpindah ke Bank Banten, maka dampaknya itu adalah ke Provinsi Banten, dalam hal Tangsel bagian dari Banten. Maka sudah wajib, Fardhu ‘ain lah kalau bahasa agama itu, Tangsel itu mengikuti instruksi Kemendagri dan mengikuti instruksi dari kebijakan-kebijakan Provinsi Banten. Apalagi saat ini sudah linier baik Pak Gubernurnya maupun Pak Wali Kotanya,” papar Amizar.