LINIMASSA.ID, KOTA TANGSEL – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Tangsel ajukan penghapusan aset TPS3R di Jalan Gurame, Kecamatan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang.
Anehnya, penghapusan aset bangunan TPS3R di Jalan Gurame itu dilakukan di tengah Kota Tangsel menghadapi krisis persoalan sampah. Salah satu penanganan masalah sampah adalah mengoptimalkan TPS3R.
Kini, DLH Kota Tangsel ajukan penghapusan aset TPS3R di Jalan Gurame Bambu Apus Pamulang itu ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel.
Pantauan di lokasi TPS3R di Jalan Gurame itu, saat ini telah rata dengan tanah. Aset bangunan TPS3R hingga balai warga raib tak tersisa.
Entah siapa dan atas dasar apa, bangunan tersebut dibongkar? Hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel belum memberikan keterangan terkait raibnya bangunan yang merupakan aset Pemkot Tangsel itu.
Kepala Seksi Pendayagunaan Barang Milik Daerah BKAD Kota Tangsel Hermansyah mengatakan, saat ini DLH Tangsel tengah mengajukan penghapusan aset terhadap bangunan TPS3R tersebut,
“Ya jadi, memang prosesnya sekarang lagi penghapusan. Tahapannya memang, kita harus cek lokasi keadaannya TPS3R itu sudah akan pindah lah, karena di situ mungkin udah tidak layak atau apapun. Jadi proses penghapusan yang diusulkan oleh dinas (DLH-red) ke bidang aset. Karena pengguna barangnya adalah Dinas Lingkungan Hidup, meskipun yang bangun Dinas Cipta Karya,” katanya saat ditemui di kantor BPKAD Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat 14 Maret 2025.

Herman menuturkan, pihaknya pun tak bisa sembarang dalam melakukan penghapusan aset milik daerah Pemkot Tangsel itu. Sehingga, BKAD Kota Tangsel harus menelusuri dan lakukan penelitian urgensi penghapusan aset TPS3R di Jalan Gurame Pamulang itu.
“Pemberkasannya tuh kita lihat dulu dokumentasi sebelum dan sesudah. Artinya, sebab terbongkarnya apa, harus ada penelitiannya dulu. Adapun nanti pengelolaan sampah yang tadinya ada di situ dan nanti akan dijanjikan di tempat lain itu harus tertuang juga,” terang Herman.
Fakta telah dibongkar dan diusulkan penghapusan aset bangunan pengolahan sampah tersebut, tampak menjadi kontradiktif dengan kondisi penanganan permasalahan sampah oleh Pemkot Tangsel saat ini.
Sebab, saat ini Pemkot Tangsel tengah dipusingkan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang overload, ditambah solusi kerja sama pembuangan sampah dengan daerah lain masih dalam proses.
DLH Kota Tangsel Ajukan Penghapusan Aset TPS3R Gurame Pamulang, Warga Buang Sampah ke Pasar Ciputat
Selain itu, warga sekitar pun mengeluhkan tempat pembuangan sampah dilingkunganya, pasca dibongkarnya TPS3R tersebut. Seperti disampaikan, Badriah dan Anto Susanto.
Badriah mengatakan, bangunan TPS3R di Jalan Gurame itu digusur lantaran ada proyek pembangunan perumahan. Kini, pembuangan sampah warga pun terkendala.
“Pokoknya pembangunan proyek ini langsung digusur, kan ada proyek nih langsung di urug gitu. Sekarang (sampahnya-red) ada yang dipungutin pakai mobil, diambilin, sebulan 30 ribu. Ada yang buang ke pasar, ada juga misalkan siapa di sini warga yang ada suatu tempat, kita bakar sendiri gitu. Ada lahan sedikit dah gitu, udah lama ada dua tahun,” papar Badriah.
Hal senada diungkapkan Anto Susanto. Dia menyebut, warga sekitar sudah tak bisa buang ke TPS3R di Jalan Gurame Pamulang itu sejak awal 2024. Kini, kata Anto, warga sekitar harus membuang sampah ke Pasar Ciputat.
“Dibongkarnya itu saya ngga bisa mastiin sih, 2024 itu awal-awal itu udah ngga boleh kita buang sampah di situ. Sekarang warga buang sampah ke Pasar Ciputat nih, ya inisiatif warga aja masing-masing. Kalau yang bawa ke Pasar Ciputat bawa sendiri, karena ngga ada pengelola di sini belum ada nih. Untuk per-RT aja belum ada untuk ngambil sampahnya, ke Pasar Ciputat bayar Rp2 ribu, tergantung banyak sampahnya,” papar Anto.
Sementara, jika melihat sejumlah aturan mengenai pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) mekanisme pemusnahan dan penghapusan BMD seperti yang diusulkan DLH Tangsel terhadap bangunan TPS3R tersebut diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 92 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2017.