LINIMASSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi Bank BJB.
Korupsi dengan nilai fantastis mencapai Rp 222 Miliar ini, menjerak enam orang tersangka salah satunya Direktru Utama Bank BJB Yuddi Renaldi.
Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB.
Korupsi Bank BJB senilai Rp 222 Miliar ini mencengangkan publik lantaran dalam waktu yang tak terpaut jauh, terkuak beberapa kasus korupsi sebelumnya yang juga nilainya sangat fantastis.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Perkara ini menyebabkan kerugian negara yang kurang lebih nilainya Rp 222 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
Budi menjelaskan, dalam kasus korupsi ini, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 Miliar untuk biaya penayangan iklan di TV, Cetak, dan Online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021 sampai 2023.
5 Tersangka Korupsi Bank BJB

Lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan. Kemudian, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Ke enam agensi tersebut ialah, PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
KPK juga mengungkap Fakta terkait kasus korupsi Bank BJB senilai Rp 222 Miliar terkait 6 agensi iklan untuk penayangan periode 2021 sampai 2023.
Agensi menempatkan Iklan seseuai permintaan Bank BJB, kemudian penunjukan agensi melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa.
Selisih uang yang diterima agensi dari Bank BJB senilai Rp 222 Miliar, dimana uang tersebut itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB.
Perihal ini, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto Terbukti melawan hukum.
Keduanya Mengetahui/Menyiapkan pengadaan jasa agensi 2021-2023 sebagai jasa kickback,mengetahui dan memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan jasa kickback.
Mengetahui dan memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati
Keduanya juga mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non-budgeter Bank BJB. Pengadaan jasa agensi tahun 2021-2013 oleh PKK melanggar ketentuan hukum.