linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polres Tangsel Ringkus Pengedar Ekstasi Impor Rp4,6 Miliar, Diedarkan di Tangerang-Bali
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polres Tangsel Ringkus Pengedar Ekstasi Impor Rp4,6 Miliar, Diedarkan di Tangerang-Bali
News

Polres Tangsel Ringkus Pengedar Ekstasi Impor Rp4,6 Miliar, Diedarkan di Tangerang-Bali

LinimassaNews 13 Maret 2025
Share
waktu baca 2 menit
Polres Tangsel Ringkus Pengedar Ekstasi
olres Tangsel ringkus pengedar ekstasi impor bernilai Rp4,6 miliar. Ada dua pengedar yang diringkus berinisial FY dan RH yang diringkus di salah satu apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang.
SHARE

LINIMASSA.ID, KOTA TANGSEL – Polres Tangsel ringkus pengedar ekstasi impor bernilai Rp4,6 miliar. Ada dua pengedar yang diringkus berinisial FY dan RH.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, dari dua pelaku itu, pihaknya mengamankan 9.206 butir ekstasi.

“Jika diakumulasikan ekstasi ini senilai Rp4,6 miliar,” kata Victor, Kamis, 13 Maret 2025.

Victor menerangkan, Polres Tangsel ringkus pengedar ekstasi itu dari penangkapan satu tersangka berinisial RH di Apartemen Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Penyidik Polres Tangsel kemudian pancing tersangka FY sehingga berhasil ditangkap di lobi apartemen. FY mengakui, masih punya ekstasi dalam jumlah banyak menunjukan tempat penyimpanan di rumahnya.

FY menempati rumah mewah di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Di rumah itu ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menerangkan, bahwa peredaran ekstasi ini menjangkau daerah Tangerang, Makassar, Surabaya, Bali. Bandar pemasok terendus masih berada di luar negeri.

“Ini impor,” singkatnya. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram dari tersangka.

Barang bukti lainnya yang disita antara lain mobil bernopol B 1485 JKC, satu bong, dua korek api modifikasi, dua unit ponsel. Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ancaman hukuman pelaku Pidana paling singkat enam tahun, paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Pardiman.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Anyer dan Cinangka
Anyer dan Cinangka Masuk Zona Rawan Hidrometeorologi
News
Badak Jawa
Translokasi Badak Jawa Dapat Penolakan, Kepala Balai TNUK Temui Bupati
News
Ibu hamil di Lebak
Ibu Hamil di Lebak Ditolak di Rumah Sakit, Warga Pertanyakan Kualitas Pelayanan
News
Durian Baduy
Durian Baduy Sedang Musim, Pedagang Raup Untung Banyak
News
Wali Kota Tangsel
Wali Kota Tangsel Dukung Masyarakat Setu: Dampingi Penindakan Pembongkaran hingga Komunikasi Intens ke Gubernur
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?