Tangerang, LINIMASSA.ID – Disperindagkop Kota Tangerang melakukan inpeksi mendadak atau sidak terhadap penjualan Minyakita di empat pasar tradisonal. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kecurangan dalam takaran minyak goreng bersubsidi tersebut.
Sidak dilakukan di Pasar Saraswati, Pasar Poris Indah, Pasar Kebon Besar dan Pasar Anyar Tangerang.
Kepala Disperindagkop Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, pengecekan dilakukan terhadap dua kemasan MinyaKita dari produsen yang berbeda-beda.
“Hasil sidak yang dilakukan ini dikemudian akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk ditindak lebih lanjut terhadap produsen yang tidak sesuai takaran,” kata Suli, Selasa, 11 Maret 2025.
Suli menambahkan, Disperindagkop Kota Tangerang menemukan bahwa, MinyaKita kemasan yang hasil pengukuran jauh dibawah ambang batas didominasi kemasan botol dengan produsen asal Kudus, Depok dan Jakarta Barat. Sedangkan yang pouch seluruhnya sesuai takaran atau sesuai ambang batas takaran. Namun, dalam hal ini petugas tidak mendapati pelanggaran oplosan.
“Dari delapan produsen yang diukur, salah satunya ada yang dari Kota Tangerang dalam kemasan pouch dan hasilnya takarannya sesuai ambang batas takar atau aman,” kata Suli.
Lanjutnya, pelanggaran atas takaran yang ditemukan dalam sidak ini, Disperindagkop Kota Tangerang akan meneruskannya ke Kemendag untuk tindakan lebih lanjut.
“Atas hasil ini, masyarakat Kota Tangerang pun diimbau untuk membeli MinyaKita kemasan pouch yang dipastikan sudah sesuai takaran. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap produk tak hanya pada kualitasnya tapi produsennya juga,” imbaunya.
Masih dikatakan, Suli, pihaknya akan terus menggencarkan kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
“Kami mengimbau, pedagang dan produsen untuk tetap menaati aturan dan tidak melakukan kecurangan dalam distribusi MinyaKita,” pungkasnya.