SERANG, LINIMASSA.ID- Diduga menjadi lokasi prostitusi online melalui aplikasi Michat, sejumlah warga dan petugas kepolisian dari Polsek Cikande melakukan penggrebekan terhadap kamar kos.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 28 Desember 2024 malam, sekitar pukul 20.00 WIB terhadap kamar kos yang berlokasi di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Ada sebanyak empat kamar kos yang diduga jadi lokasi prostitusi online melalui aplikasi michat yang digerebek oleh warga dan petugas.
Ahmad Humaidi yang didampingi tokoh masyarakat Cikande permai Ustad Ujang Supriatna mengatakan, pihaknya mengaku merasa resah dengan aktifitas kos-kosan yang diduga menjadi tempat prostitusi online. Warga yang merasa resah kemudian beramai-ramai mendatangi lokasi tersebut.
“Kami menolak adanya kost-an yang dijadikan tempat prostitusi melalui apilkasi michat, maka kami bersama warga datang kesini untuk memastikan tidak ada tempat maksiat di wilayah kecamatan Cikande kecamatan jawilan dalam bentuk apapun,” katanya, Sabtu 29 Desember 2024.
Dalam aksinya tersebut, warga dan petugas menemukan 4 wanita yang diduga sedang menunggu pelanggannya lewat online.
Sementara itu, Pawas Polsek Cikande IPDA Dadang Hamdani menjelaskan polisi dari polsek Cikande datang ke lokasi. Mereka pun membawa empat wanita yang diduga pelaku prostitusi online di aplikasi michat ke mapolsek cikande.
“Betul anggota Polsek Cikande datangi tempat yang diduga di jadikan tempat prostitusi online, dan mengamankan empat wanita di tempat tersebut,” ujarnya.
Ia pun berharap agar masyarakat berkoordinasi ketika mendapati adanya lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat yang berpotensi mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kami berpesan apabila ditemukan tempat prostitusi online, untuk segera melaporkan ke polisi, segala laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Apa itu Aplikasi Michat?
Aplikasi Michat merupakan aplikasi tempat dijajakannya wanita-wanita pelaku prostitusi, mereka memasang foto wajah hingga seluruh tubuh untuk diajajakan.
Melalui aplikasi tersebut, siapapun bisa melakukan kesepakatan harga dengan wanita pelaku prostitusi, yang kemudian melakukan perjanjian pertemuan di kosan.



