Tangerang, LINIMASSA.ID – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum 2024, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Tangerang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan selama masa tenang Pemilihan Umum, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan, penertiban APK ini gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu.
“Dalam masa tenang ini, seluruh APK mulai ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ujar Agus.
Personel Satpol PP yang dikerahkan sebanyak 100 personel untuk mencopot APK pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di ruang publik.
APK yang ditertibkan mencakup spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang berada di pinggir jalan.
Kegiatan penertiban APK tersebut diakui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma’ruf, akan berlangsung selama dua hari, mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 25 November 2024.
Dalam penertiban APK di hari pertama, masih dikatakan M. Farid fokus penertiban APK berjenis billboard.
“Untuk spanduk dan baliho, penertiban dilakukan oleh Panwascam dan Trantib kecamatan sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
M. Farid melanjutkan, dalam penertiban hari pertama ini, petugas gabungan berhasil mencopot 36 billboard dari berbagai pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Tangerang.
Masih dikatakan M. Farid, penertiban APK dibagi menjadi empat zona. Hari ini, penertiban dilakukan di dua zona, yakni Zona 1 terdiri dari wilayah Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka, dan Balaraja.
Sementara untuk Zona 2 wilayah Cikupa, Panongan, Curug, Pagedangan, Legok, dan Kelapa Dua.
“Kami akan melanjutkan penertiban di dua zona lainnya pada hari berikutnya untuk memastikan seluruh APK telah bersih di masa tenang ini,” pungkasnya.