Jakarta, LINIMASSA.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat spesialis pencurian uang brankas 5 miliar rupiah dan emas batangan di Tangsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang pelaku.
“Yang diambil oleh pelaku di dalamnya ada uang tunai Rp 5 miliar yang hilang, kemudian emas batangan 1 kilogram,” kata Kombes Ade Ary Syam Indrari, kepada awak media di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Ade Ary menambahkan, sindikat spesialias pencurian brankas yang ditangkap berinisial AH dan W.
“AH merupakan pria dari Kabupaten Musi Waras, Sumatera Selatan. Dia berperan sebagai eksekutor. Sedangkan W adalah warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. W merupakan penadah hasil curian,” terangnya.
Selain AH dan W, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menerangkan bahwa masih ada empat orang lain yang menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor, sedangkan dua lainnya berperan sebagai joki.
Polda Metro Jaya Paparkan Kronologi Pencurian Brankas di BSD Tangsel
Lebih rinci Kombes Ade Ary menerangkan ihwal kejadian pencurian tersebut. Terkait waktu pencurian, itu dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024 pukul 01.45 di Perumahan Bukit Golf, Kelurahan Lenggong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Kemudian berdasarkan saksi mata dua asisten rumah tangga (ART) yang mengetahui brankas hilang lalu melaporkan kepada korban.
“Pada Selasa pagi, 15 Oktober 2024, korban dan ART lantas mengecek CCTV atau rekaman kamera pengawas. Hasilnya, tiga pelaku tertangkap rekaman CCTV,” jelas Kombes Ade Ary.
Seperti diketahui dalam CCTV, para pelaku itu terlihat jelas mengenakan celana pendek, jaket hoodie, masker, dan topi. Mereka melewati halaman rumah secara pelan dan tidak memakai alas kaki. Jadi brankasnya itu digotong dan dibawa keluar Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
Para pelaku, masih dikatakan Kombes Ade Ary, menunjukkan foto bekas brankas yang dihancurkan. Menurut kesaksian pelaku, brankas tersebut dihancurkan dengan palu godam.
Kombes Ade Ary mengatakan masih terus didalami dan masih dalam proses pemeriksaan.
Dari hasil penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa handphone Samsung satu unit, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang tunai senilai Rp 65 juta rupiah, sebuah handphone Evercross, sebuah sepeda motor, serpihan brankas, dan 12 plastik pelindung emas Antam.
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka yang telah tertangkap dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.