linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polres Cilegon Jebak dan Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu di Pasar Kranggot
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Berita Video > Polres Cilegon Jebak dan Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu di Pasar Kranggot
Berita Video

Polres Cilegon Jebak dan Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu di Pasar Kranggot

LinimassaNews
27 Oktober 2024
Share
waktu baca 1 menit
SHARE

CILEGON, LINIMASSA.ID – Polres Cilegon berhasil meringkus dua pengedar uang palsu di Pasar Kranggot Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson mengatakan, penangkapan pengedar uang palsu itu bermula dari adanya laporan warga.

“Kami dapatnya dari para pedagang di Pasar Kranggot, pada saat dia membelanjakan barang-barang di pasar. Kemudian dilaporkan kepada kami dan kami melakukan pengembangan,” katanya di Mapolres Cilegon, Jumat 25 Oktober 2024.

Hardi menjelaskan, atas laporan pedagang di Pasar Kranggot tersebut, Polser Cilegon menjebak tersangka saat melakukan aksinya kembali.

“BB awalnya itu Rp400.000, empat lembar pecahan Rp100.000. Kita kembangkan dari pelaku pertama memancing ke pelaku yang kedua. Dengan cara ingin menukar Upal seharga Rp3 juta asli. Kemudian disampaikan bahwa dari Rp3 juta itu bisa mendapatkan sekitar Rp7 juta. Kemudian ketika pelaku kedua datang untuk melaksanakan COD lalu kita tangkap,” tuturnya.

Saat ini, Polres Cilegon telah mengamankan dua tersangka atas nama Suhedi dan Maftuh.

“Untuk keterangan pelaku dia mendapatkannya itu dari wilayah Lebak. Penyelidikan masih kita lakukan pengembangan, apakah disana tempat percetakannya uangnya sendiri, atau nanti lebih melebar lagi nanti. Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2019 tentang mata uang. Ancaman pidananya itu paling lama 15 tahun (tahanan),” ujarnya

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Hotel di Kabupaten Serang
Okupansi Hotel di Kabupaten Serang Naik Signifikan Saat Libur Idul Adha 1447 Hijriah
News
Jemaah haji asal Lebak
Jemaah Haji Asal Lebak Meninggal Dunia Saat Menjalankan Ibadah Haji di Mekah
News
Program Sekolah gratis
Program Sekolah Gratis Andra Soni Tingkatkan Animo Masyarakat ke Sekolah Swasta di Tangsel
News
BGN
Dadan Hindayana Dipecat dari Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Banten Harap MBG Semakin Efektif
News
Jalan Letnan Sutopo
Ada Bangunan Reklame Besar di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, Ilegal?
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?