linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: WNA Portugal Bos Kokain Cair di Tangsel Dihukum 20 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > WNA Portugal Bos Kokain Cair di Tangsel Dihukum 20 Tahun Penjara
News

WNA Portugal Bos Kokain Cair di Tangsel Dihukum 20 Tahun Penjara

LinimassaNews 23 Oktober 2024
Share
waktu baca 1 menit
WNA Portugal
Kejari Tangsel akan pikir-pikir ajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang memvonis dua WNA Portugal kokain cair di Tangsel dari tuntutan hukuman mati kini hanya 20 tahun penjara.
SHARE

LINIMASSA.ID – Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang memberikan vonis  kepada Warga Negara Asing atau WNA Portugal Fernando Miguel Gama De Sousa pemilik kokain cair dihukum  20 tahun penjara.

Sementara rekan Fernando sesama WNA Portugal Rui Pedro Azevedo Viana  dijatuhi hukuman 13 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangsel menuntut WNA Portugal Fernando Miguel Gama De Sousa hukuman mati. Sedangkan Rui Pedro Azevedo Viana, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 milyar.

Keduanya diringkus atas kepemilikan kokain cair sebanyak 2.673,8 gram pada Maret 2024.

Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, sidang vonis itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terdakwa Rui divonis hukuman 13 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Fernando yang sebelumnya kita tuntut mati diputus hakim 20 tahun penjara,” kata Hasbullah, Rabu, 23 Oktober 2024.

Hasbullah menuturkan, soal putusan hakim tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan di internal dan menunggu petunjuk dari Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi.

“Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir menunggu putusan pimpinan,” tuturnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?