linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: WNA Portugal Bos Kokain Cair di Tangsel Dihukum 20 Tahun Penjara
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > WNA Portugal Bos Kokain Cair di Tangsel Dihukum 20 Tahun Penjara
News

WNA Portugal Bos Kokain Cair di Tangsel Dihukum 20 Tahun Penjara

LinimassaNews
23 Oktober 2024
Share
waktu baca 1 menit
WNA Portugal
Kejari Tangsel akan pikir-pikir ajukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang memvonis dua WNA Portugal kokain cair di Tangsel dari tuntutan hukuman mati kini hanya 20 tahun penjara.
SHARE

LINIMASSA.ID – Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang memberikan vonis  kepada Warga Negara Asing atau WNA Portugal Fernando Miguel Gama De Sousa pemilik kokain cair dihukum  20 tahun penjara.

Sementara rekan Fernando sesama WNA Portugal Rui Pedro Azevedo Viana  dijatuhi hukuman 13 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangsel menuntut WNA Portugal Fernando Miguel Gama De Sousa hukuman mati. Sedangkan Rui Pedro Azevedo Viana, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 milyar.

Keduanya diringkus atas kepemilikan kokain cair sebanyak 2.673,8 gram pada Maret 2024.

Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, sidang vonis itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Terdakwa Rui divonis hukuman 13 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Fernando yang sebelumnya kita tuntut mati diputus hakim 20 tahun penjara,” kata Hasbullah, Rabu, 23 Oktober 2024.

Hasbullah menuturkan, soal putusan hakim tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan di internal dan menunggu petunjuk dari Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi.

“Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir menunggu putusan pimpinan,” tuturnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan