linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Tangsel Ringkus 2 Tersangka Korupsi Dana KUR Bank ‘Pelat Merah’ Capai Rp1,2 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Tangsel Ringkus 2 Tersangka Korupsi Dana KUR Bank ‘Pelat Merah’ Capai Rp1,2 Miliar
News

Kejari Tangsel Ringkus 2 Tersangka Korupsi Dana KUR Bank ‘Pelat Merah’ Capai Rp1,2 Miliar

LinimassaNews
11 Oktober 2024
Share
waktu baca 3 menit
Kejari Tangsel
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi (tengah) didampingi jajarannya saat rilis kasus korupsi dana KUR Bank 'Pelat Merah' di kantornya, Jumat, 11 Oktober 2024.
SHARE

LINIMASSA.ID – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atau Kejari Tangsel menetapkan dua orang tersangka korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial DW (35) dan YSK (29). DW berperan sebagai calo dan YSK sales marketing KUR di bank pelat merah.

“Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari,” katanya saat rilis, Jumat, 11 Oktober 2024.

Dewi menerangkan, penanganan perkara korupsi dalam KUR bank ‘pelat merah’ itu bermula adanya laporan kredit macet pada bank tersebut. Kemudian, tim Kejari Tangsel melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 37 orang saksi atau debitur.

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui modus operandi yang digunakan DW dan YSK dalam menjalankan korupsi melalui KUR.

“DW bertugas mecari data nasabah yang akan diajukan sebagai Debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya, misalnya membuat agar seolah-olah memiliki usaha. Sedangkan tersangka YSK selaku Mantri yang bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW,” papar Dewi.

Dewi memaparkan, hasil pencairan dana KUR itu dipotong oleh tersangka tanpa diketahui para debitur dari bank tersebut. Selain itu terdapat beberapa uang angsuran debitur tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Seperti yang saya sudah disampaikan bahwa modusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur,” katanya.

Ia juga menambahkan, saat ini Kejaksaan Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman sebagai upaya mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana KUR tersebut.

“Sementara hanya dua tersangka, tetapi kita masih mendalami artinya potensi ada tersangka lain bisa terjadi,” paparnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Dewi.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan