LINIMASSA.ID – Tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru, naik Rp500 diresmikan oleh PT Jasa Marga (Persero) tbk, berlaku mulai Sabtu, 19 Oktober 2024.
Penyesuaian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru ini juga diterapkan pada ruas tol Tangerang-Merak untuk segmen Simpang Susun (SS) Tomang hingga Cikupa.
Keputusan kenaikan tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2024.
Keputusan ini mengatur golongan kendaraan bermotor dan menyesuaikan tarif tol integrasi untuk ruas tol Jakarta-Tangerang serta segmen tol Tangerang-Merak dari SS Tomang hingga Tangerang.
Berikut rincian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru:

Sumber: Jasa Marga
– Golongan I: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
– Golongan II: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
– Golongan III: Rp 12.500 (sebelumnya Rp 12.000)
– Golongan IV: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
– Golongan V: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
Menurut keterangan dari Jasa Marga, penyesuaian tarif ini sudah sesuai dengan regulasi, yaitu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 yang telah diubah oleh PP No. 17 Tahun 2021. Penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun berdasarkan evaluasi inflasi.
Jalan tol memainkan peran penting dalam meningkatkan efisiensi mobilitas dan distribusi logistik di Indonesia.
Sebagai infrastruktur strategis, jalan tol memungkinkan perjalanan antar kota dan wilayah menjadi lebih cepat dan efisien, yang secara langsung berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Keberadaan jalan tol juga mendukung kelancaran arus barang dan jasa, yang membantu mengurangi biaya transportasi dan waktu tempuh. Selain itu, jalan tol berfungsi sebagai jalur alternatif untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama, sehingga meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.
Pengelolaan yang baik dan peningkatan layanan di jalan tol, seperti yang dilakukan oleh Jasa Marga, semakin memperkuat peran jalan tol sebagai tulang punggung sistem transportasi darat di Indonesia.
Kenaikan tarif ini bertujuan untuk memberikan kepastian pengembalian investasi bagi badan usaha yang mengelola jalan tol, serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan tol.
Jasa Marga juga mengupayakan peningkatan layanan di berbagai bidang, termasuk transaksi, lalu lintas, dan konstruksi. Langkah-langkah peningkatan yang dilakukan antara lain penyediaan 25 unit Mobile Reader untuk mempercepat transaksi, penambahan kapasitas pada 18 gerbang tol yang dilengkapi dengan 93 gardu, termasuk 46 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single, 12 GTO Multi, 8 Gardu Semi Otomatis (GSO) Single, dan 27 GSO Multi.
Selain itu, Jasa Marga juga memasang Dynamic Message Sign (DMS) di 10 akses jalan, 6 unit DMS di lajur, 1 unit VMS Mobile, serta menambah 1 speed camera dan 56 unit CCTV lajur.
Pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas juga dilakukan dengan pengoperasian 23 armada kendaraan operasional.