linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pajak Air Permukaan Provinsi Banten Berpotensi ‘Menguap’, Begini Penjelasannya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Pajak Air Permukaan Provinsi Banten Berpotensi ‘Menguap’, Begini Penjelasannya
News

Pajak Air Permukaan Provinsi Banten Berpotensi ‘Menguap’, Begini Penjelasannya

LinimassaNews 22 Juli 2024
Share
waktu baca 7 menit
Pajak air
Pajak Air permukaan di Provinsi Banten berpotensi menguap. Hal itu dilihat dari perbandingan proyeksi dan penghitungan pajak air permukaan dari wajib pajak.
SHARE

Linimassa.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memroyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) pada tahun 2024 adalah sebesar Rp42 miliar lebih. 

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Banten Iswandi Saptadji mengatakan, proyeksi pajak air itu dipungut dari 171 wajib pajak di 8 kota kabupaten di Banten.

“Pajak Air Permukaan itu tentunya dipungut dari yang sudah punya NPWPD, yang kita catat sebanyak 171 wajib pajak, itu tersebar di 8 Kabupaten/Kota atau di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten. Itulah teman-teman yang secara intens berhubungan dengan wajib pajak itu,” kata Iswandi dikutip dari titikkata.id.

Sayangnya, Iswandi tak menjelaskan secara rinci terakait jumlah debit air permukaan yang menjadi objek pajaknya. Dia mengklaim, pihaknya hanya berkewajiban menghitung pajak. Sedangkan soal debit air kewenangannya ada pada dinas lain.

“Mengenai debit air yang dipergunakan itu sesuai Perda bahwa yang mempunyai secara teknis adalah Dinas PUPR. Jadi debit itu dihitungkan dari neraca air yang dimiliki PUPR tersebut, dan itu sudah menjadi pedoman. Tetapi kalau di kami nanti hasil dari debit air itu dikalikan dengan tarif. Jadi kami hanya menerima tufoksi yang memperoleh angka pajaknya saja, untuk tarifnya itu 10 persen dari nilai perolehan air,” terang Iswandi.

Iswandi menjelaskan perihal dasar perhitungan PAP di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Perhitungan pajak retribusi itu mengacu pada Perda 1 tahun 2024 yang merupakan pelaksana teknis dari Pergub nomor 12 tahun 2021 tentang petunjung teknis air permukaan.

“Bahwa perhitungan pajak retribusi adalah hasil angka yang disampaikan oleh PUPR kepada kami. Jadi kami sebelum menentukan itu kami koordinasi dengan mereka kira-kira total perkiraan potensi dari pajak air permukaan,” jelasnya.

Kemudian ia menyampaikan mengenai harga dasar air, saat ditanya apakah harga dasar air dalam perhitungan pada proyeksi PAP 2024 mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 568/KPTS/M/2017.

“Menentukan dasarnya itu PUPR. memang ujungnya ditetapkan dengan Kepgub, tapi PUPR yang menyusun itu dengan mengacu kepada Permen, Kementerian PUPR kan setiap tahun mengeluarkan harga dasar air itu, nah ditindaklanjuti di Provinsi oleh dinas PUPR nanti ditetapkan Kepgub sesuai yang diamanatkan dalam Perda,” tandasnya.

Di sisi lain, proyeksi PAD dari PAP yang ditetapkan oleh Bapenda Provinsi Banten pada APBD 2024 sebesar 42 miliar itu, tampak belum maksimal jika dilihat dari potensi yang ada.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebab, di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saja terdapat 85 perusahaan yang mengambil dan memanfaatkan atau menggunakan air permukaan, denga total debit air sebanyak  36.375.301,152 meter kubik per bulan.

Penjelasan Potensi Pajak Air Permukaan dari Wajib Pajak

Lebih lanjut, redaksi mencoba memeperkirakan besaran piutang PAP dua dari 85 perusahaan itu, dengan mengacu peraturan-peratruan terkait. Dua perusahan itu yakni PT Traya Tirta Cisadane (PT TTC) dan PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri (PT TKCM) yang teridietifikasi menggunakan sumber daya air, dimana air dan daya air dijadikan sebagai materi untuk kebutuhan usahanya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) untuk mentukan perihal tersebut, tahap pertama ialah dengan melakukan langkah seperti menentukan Harga Dasar Air (HDA).

Yang mana, jika melihat surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan HDA, dimana untuk Provinsi Banten HDA pada kelompok industri sebesar Rp165,5 per meter kubik.

Langkah berikutnya ialah menentukan Faktor  Ekonomi Wilayah (FEW) yang didasari pengelompokan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Banten. Melihat PDRB Provinsi Banten Rp511 .804 .653.010.000 maka FEW ialah 95 persen.

Langkah selanjutnya, menentukan Faktor Nilai Air Permukaan (FNAP) yang didapat dengan cara mengalikan bobot komponen jenis Sumber Air (SA) Lokasi Sumber Air (LA) Luas Areal tempat pengambilan atau pemanfaatan air (LP) Volume Air yang diambil atau dimanfaatkan (VA) Kualitas Air (KA) Kondisi Daerah Aliran Sungai (KDS) dan Kewenangan Pengelolaan sumber daya air (KP).

Lalu, perkalian bobot komponen kedua perusahaan tersebut didapati hasil, untuk PT TTC sebesar 63,36 persen atau 0,6336 dan PT TKCM sebesar 57,6 persen atau 0,576.

Langkah yang terakhir pada tahap pertama adalah menentukan Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan (FKPA) dimana PT TTC dan PT TKCM teridientifikasi masuk kedalam kelompok pengguna industri penjualan air lainnya, simana besaran FKPA pada kelompok pengguna tersebut adalah 31.00.

Tahap kedua ialah menentukan NPAP. diketahui menentukan NPAP dapat dilakukan dengan menggunakan rumus HDA dikali FEW dikali FNA dikali FKPA.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat dikalkulasikan untuk NPAP PT TTC ialah Rp165,5 per meter kubik dikali 95 persen dikali 63,36 persen dikali 31.00 dengan hasil Rp3.088,15 per meter kubik.

Diketahui, PT TTC mengambil dan memanfaatkan air sebesar 3500 liter perdetik atau 9.072.000 meter kubik per bulan. Sehingga NPA PT TTC yaitu Rp3.088,15 permeter kubik dikali 9.072.00 meter kubik per bulan, sama dengan Rp28.015.696.800 per bulan atau Rp336.188.361.600.

Dari perhutngan itu, dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Sebagaimana Yelah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, maka dapat disimpulkan PAP PT TTC ialah 10 persen dikali Rp336.188.361.600 sama dengan Rp33.618.836.160 per tahun.

Sementara, untuk NPAP PT TKCM Rp165.50 dikali 95 persen dikali 57,6 persen dikali 31.00 sama dengan Rp2.807,4 per meter kubik. Diketahui PT TKCM mengambil dan memanfaatkan air sebesar 1700 liter per detik atau 4.406.400 meter kubik per bulan. Maka NPA PT TKCM Rp2.807,4 dikali 4.406.400 meter kubik per bulan, sama dengan Rp12.370.571.424 per bulan atau Rp148.446.857.088 pertahun.

Sehingga PAP PT TKCM adalah 10 persen dikali Rp148.446.857.088, sama dengan Rp14.844.685.708,8 per tahun.

Dari perkiraan perhitungan, jika PAP dua perusahaan tersebut dijumlahkan maka didapati hasil Rp48.463.521.868,8. Menariknya, angka tersebut melampaui proyeksi PAP di APBD tahun 2024 Bependa Provinsi Banten.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menggali informasi ke sejumlah pihak terkait soal pajak permukaan air permukaan.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Koperasi Merah Putih di Pandeglang
Koperasi Merah Putih di Pandeglang Diresmikan, Setiap Desa Dapat Rp5 Miliar
News
Gowok Kamasutra Jawa
Hanung Bramantyo Rilis Film Gowok Kamasutra Jawa: Angkat Tradisi Seksual Kuno
Gaya Hidup
Beasiswa Dian Sastro 2025
Beasiswa Dian Sastro 2025, Dukung Perempuan Raih Pendidikan Telah Dibuka
Pendidikan
Baznas Kota Tangsel
Ansor Soroti Pengelolaan Dana Zakat Baznas Kota Tangsel, Uzroh hingga Zakat Mal
News
3 sarjana 1 desa
Program 3 Sarjana 1 Desa, Pemprov Banten Siapkan Skema Anggaran
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?