Linimassa.id – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online melaporkan bahwa setidaknya 80 ribu anak di bawah umur di Indonesia terlibat dalam judi online.
Anak-anak ini berusia di bawah 10 tahun atau setara dengan usia sekolah dasar (SD).
Ketua Satgas Judi Online yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, menjelaskan bahwa angka ini mewakili 2 persen dari total pemain judi online di Indonesia, yang mencakup berbagai kelompok usia.
“Usia antara 10-20 tahun tercatat 11 persen dari data yang ada, sekitar 440 ribu. Sedangkan untuk usia 21-30 tahun, terdapat 13 persen atau sekitar 520 ribu pemain,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (19/6/2024).
Hadi melanjutkan, pada kelompok usia 30-50 tahun, jumlah pemain mencapai 1,6 juta orang, menempati porsi 40 persen dari keseluruhan pemain judi online.
“Usia di atas 50 tahun mencakup 34 persen, dengan jumlah sekitar 1.350.000 pemain,” tambahnya.
Satgas Judi Online juga membeberkan bahwa mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah, yang mencapai 80 persen dari total pemain judi online di Indonesia, atau sekitar 2,37 juta orang.
Transaksi per pemain dalam judi online bervariasi antara Rp10 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi. Data ini menunjukkan bahwa perjudian daring menjangkau berbagai lapisan masyarakat, dengan dampak yang signifikan terutama pada kelompok rentan.
Hadi menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online harus mencakup pendekatan yang komprehensif, termasuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan peningkatan pengawasan terhadap akses internet anak-anak.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online. Langkah ini termasuk edukasi masyarakat dan peningkatan pengawasan akses internet bagi anak-anak,” tegas Hadi.
Satgas Judi Online menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari bahaya judi online.
Edukasi dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menekan angka partisipasi anak-anak dalam aktivitas ilegal ini. (AR)