linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kades Taban Tangerang Dipolisikan Dokter di Tangsel, Tipu Jual Tanah, Kerugian hingga Rp1,7 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kades Taban Tangerang Dipolisikan Dokter di Tangsel, Tipu Jual Tanah, Kerugian hingga Rp1,7 Miliar
News

Kades Taban Tangerang Dipolisikan Dokter di Tangsel, Tipu Jual Tanah, Kerugian hingga Rp1,7 Miliar

LinimassaNews 6 Februari 2024
Share
waktu baca 1 menit
Kejari Tangsel
Jaksa Penyidik Kejari Tangsel M Aziz Ma'ruf saat wawancara soal Kades Taban Tangerang jadi tersangka penipuan jual tanah rugikan korban hingga Rp1,7 Miliar di kantornya, Senin, 5 Februari 2024.
SHARE

linimassa.id –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menangani perkara kepala desa di Tangerang menjadi ‘calo tanah’.

Kades ‘calo tanah’ itu diketahui berinsiail AB merupakan Kades aktif Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Jaksa Penyidik Kejari Tangsel M Aziz Ma’ruf mengatakan, perkara kades di Tangerang itu terjadi pada awal 2019 melakukan penjualan tanah.

“Ada yang orang menjual tanah, kemudian dia jual lagi kepada orang lain,” kata Aziz.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku Kades Taban AB sudah berhasil menjual tanah sebanyak 12 kali. Tetapi, empat tanah yang dia jual ternyata bermasalah.

“Empat tanah inilah yang menjadi perkara, total kerugian itu sekitar Rp 1,7 miliar,” terang Aziz.

Aziz menuturkan, Kades di Tangerang yang menjadi calo tanah itu dipolisikan oleh salah satu korbannya berinisial F yang merupakan dokter di Tangsel.

Kini, Kades Taban AB itu tengah menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 6 Februari 2024.

“Ancaman dakwaan yakni Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan,” terang Aziz. 

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?