linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kades Taban Tangerang Dipolisikan Dokter di Tangsel, Tipu Jual Tanah, Kerugian hingga Rp1,7 Miliar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kades Taban Tangerang Dipolisikan Dokter di Tangsel, Tipu Jual Tanah, Kerugian hingga Rp1,7 Miliar
News

Kades Taban Tangerang Dipolisikan Dokter di Tangsel, Tipu Jual Tanah, Kerugian hingga Rp1,7 Miliar

LinimassaNews
6 Februari 2024
Share
waktu baca 1 menit
Kejari Tangsel
Jaksa Penyidik Kejari Tangsel M Aziz Ma'ruf saat wawancara soal Kades Taban Tangerang jadi tersangka penipuan jual tanah rugikan korban hingga Rp1,7 Miliar di kantornya, Senin, 5 Februari 2024.
SHARE

linimassa.id –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menangani perkara kepala desa di Tangerang menjadi ‘calo tanah’.

Kades ‘calo tanah’ itu diketahui berinsiail AB merupakan Kades aktif Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Jaksa Penyidik Kejari Tangsel M Aziz Ma’ruf mengatakan, perkara kades di Tangerang itu terjadi pada awal 2019 melakukan penjualan tanah.

“Ada yang orang menjual tanah, kemudian dia jual lagi kepada orang lain,” kata Aziz.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku Kades Taban AB sudah berhasil menjual tanah sebanyak 12 kali. Tetapi, empat tanah yang dia jual ternyata bermasalah.

“Empat tanah inilah yang menjadi perkara, total kerugian itu sekitar Rp 1,7 miliar,” terang Aziz.

Aziz menuturkan, Kades di Tangerang yang menjadi calo tanah itu dipolisikan oleh salah satu korbannya berinisial F yang merupakan dokter di Tangsel.

Kini, Kades Taban AB itu tengah menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 6 Februari 2024.

“Ancaman dakwaan yakni Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan,” terang Aziz. 

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

WNA
756 WNA Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Kabupaten Serang
News
Buruh di Banten
Buruh di Banten Rentan Terjerat Judol dan Pinjol Ilegal
News
Tambang di Gunung Pinang
ESDM Banten Tegaskan Aktivitas Tambang di Gunung Pinang Tidak Mengantongi Izin
News
Gunung Gedor Kota Serang
Wisata Gunung Gedor Kota Serang Masih Kekurangan Listrik, Air Bersih, dan Fasilitas MCK
News
Sawah di Kabupaten Serang
793,5 Hektare Sawah di Kabupaten Serang Terdampak Kekeringan, 68 Hektare Gagal Panen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan