linimassa.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemakaian listrik ilegal telah merugikan negara hingga mencapai Rp4,9 triliun sepanjang tahun 2023. Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan, Ainul Wafa, menyampaikan informasi ini dalam acara sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kota Ambon, Maluku.
Ainul menjelaskan bahwa pemakaian listrik ilegal melibatkan beberapa modus operandi yang merugikan sistem kelistrikan. Pertama, penggantian miniatur circuit breaker (MCB) pada meteran listrik untuk meningkatkan daya listrik tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Kedua, manipulasi pada kWh meter untuk tidak mencerminkan pemakaian sebenarnya. Ketiga, mengubah daya listrik dan memanipulasi meteran secara bersamaan. Modus keempat melibatkan sambungan listrik ilegal dari jaringan PLN, termasuk penerangan jalan umum (PJU).
Ainul mengungkapkan bahwa akibat pemakaian listrik ilegal, terjadi peningkatan kerugian negara selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2020, kerugian mencapai Rp4,43 triliun, turun menjadi Rp3,82 triliun pada 2021, dan kembali meningkat pada 2022 menjadi Rp4,63 triliun.
Menyikapi permasalahan ini, Ainul menyebutkan bahwa regulasi P2TL telah disahkan melalui Peraturan Direksi PLN Nomor 028 tahun 2023. Regulasi ini, yang bersumber dari Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, memiliki tujuan utama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan listrik yang aman dan menghindari praktik ilegal.
“Tujuan besarnya adalah masyarakat dapat lebih mengetahui soal penggunaan listrik secara aman sehingga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari penggunaan listrik yang merugikan negara,” ujarnya.
Melalui kegiatan P2TL yang digagas PLN, Ainul menyatakan bahwa telah berhasil menyelamatkan sekitar Rp540 miliar pada tahun 2023. (AR)


