linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp1,4 Miliar karena Batal Nikahi Kekasih
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Gaya Hidup > Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp1,4 Miliar karena Batal Nikahi Kekasih
Gaya Hidup

Pria di Kupang Dihukum Bayar Rp1,4 Miliar karena Batal Nikahi Kekasih

Arief
18 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Gagal Menikah
Gagal Menikah
SHARE

linimassa.id – Carlos Daud Hendrik, seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dihukum membayar uang sebesar Rp1,4 miliar karena membatalkan rencana pernikahannya dengan Windy Ekaputri Datta. Putusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan keluarga Windy terhadap Carlos.

Carlos dan Windy telah menjalin hubungan sejak tahun 2020. Carlos merayu Windy untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming pernikahan. Windy menerima tawaran tersebut hingga hamil. Meski telah ada peminangan pada Desember 2020, Carlos memutuskan untuk tidak menikahi Windy setelah anak mereka lahir.

Keluarga Windy mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang, menuntut Carlos sejumlah ganti rugi materiil dan imateriil. Meski awalnya ditolak, keluarga Windy berhasil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, yang kemudian mengabulkan sejumlah gugatan, termasuk biaya melahirkan anak, pemeliharaan, dan pendidikan anak.

Tidak menerima keputusan tersebut, Carlos mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut, sehingga putusan Pengadilan Tinggi tetap berlaku. Carlos dihukum membayar sejumlah uang kepada Windy.

“Kami menghukum Carlos untuk membayar biaya kerugian materiil dan imateriil, termasuk biaya melahirkan anak dan pemeliharaan anak,” kata Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Mendapat putusan tersebut, Windy mengatakan, “Keputusan ini memberikan keadilan bagi saya dan anak saya. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi orang lain bahwa janji pernikahan harus ditepati.”

Sementara itu, Carlos tidak memberikan komentar terkait putusan tersebut. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Jalan Letnan Sutopo
Ada Bangunan Reklame Besar di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, Ilegal?
News
razia kendaraan
Pemprov Banten Gelar Razia Kendaraan pada Juni 2026, Masyarakat Diimbau Tertib Pajak
News
Polda Banten
Polda Banten Periksa 6 Saksi dalam Penyelidikan Ledakan PT MCCI
News
Teknologi Tepat Guna Kota Tangsel
Inovasi Berdampak bagi Masyarakat, TTG Kota Tangsel 2026 Jaring 30 Karya Teknologi Unggulan
Pemerintahan
anggaran Pemprov Banten
Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?