linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel, Ini Bahayanya Golput di Pemilu
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pendidikan > Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel, Ini Bahayanya Golput di Pemilu
Pendidikan

Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel, Ini Bahayanya Golput di Pemilu

LinimassaNews 16 Januari 2024
Share
waktu baca 2 menit
Jaksa Masuk Sekolah
Kejari Tangsel sosialisasi soal aturan penggunaan media sosial dan bahaya ajakan golput di Pemilu dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel Pamulang, Selasa, 16 Januari 2024.
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan generasi muda tak golput dan mengajak orang lain untuk golput pada Pemilu 2024.

Pasalnya, jika ada anak muda yang terbukti mengajak golput pada Pemilu 2024, dapat dihukum penjara dan denda puluhan juta.

Himbauan itu dilakukan Kejari Tangsel dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 3 Tangsel, Selasa, 16 Januari 2024.

Kegiatan Jaksa Masuk sekolah Kejari Tangsel itu diikuti antusias oleh para siswa SMAN 3 Tangsel. Para peserta aktif mencurahkan pendapat soal penggunaan media sosial dan Pemilu 2024.

Salah seorang pelajar SMAN 3 Tangsel Kelas XII-A IPA Dery Andreas Simbolon memberikan satu contoh kasus soal penggunaan medsos.

“Misalkan menulis di medsos salah satu paslon tertentu, itu koruptor atau pelanggar HAM,” katanya.

Padahal, kata Dery, unggahan medsos yang disampaikan itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

Maka itu, lanjut Dery, pengguna akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu dianggap melanggar Pasal 45A Ayat 1 Undang-undang ITE.

“Pelakunya busa diancam sanksi pidana enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” ungkap Dery disambut tepuk tangan pelajar lainnya.

Hal senada diungkapkan pelajar lainnya, Aghania. Dia menyoroti soal tak adanya pasal regulasi Pemilu yang melarang setiap warga negara untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pertanyaan itupun kemudian ditanggapi oleh Jaksa Fungsional Kejari Tangsel yang terjun di SMAN 3 Tangsel, Tita Hidella.

Tita menerangkan, bahwa menggunakan hak pilih saat Pemilu 24 Februari 2024 mendatang bukan merupakan kewajiban setiap warga negara, tetapi hak setiap warga negara untuk memilih salah satu peserta Pemilu.

“Tapi ingat, adik-adik tidak boleh mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput,” terang Tita.

Tita menuturkan, ketentuan di atas telah diatur dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Setiap warga yang mengajak orang lain tidak nyoblos dapat diancam hukuman kurungan penjara tiga tahun dan atau denda Rp 36 juta,” tuturnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
HPN 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Film Senin Harga Naik
Film Senin Harga Naik: Konflik Keluarga dan Ambisi yang Beradu di Toko Roti Mercusuar
Gaya Hidup
PON 2032
Banten Yakin Raih Tuan Rumah PON 2032, Banten International Stadium Jadi Andalan
News
PBI-JK
11.319 Peserta BPJS PBI-JK di Kota Serang Dinonaktifkan
News
PBI-JK
Penyesuaian Data, 11.199 Peserta PBI-JK di Cilegon Dinonaktifkan
News
Sungai Cisadane
Zat Kimia Sungai Cisadane Masih Diuji, DLHK Imbau Warga Tidak Gunakan Air Sungai Sementara Waktu
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?