linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Pemerintahan

Adik Ipar Jokowi, Anwar Usman, Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Arief 24 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Anwar Usman
Anwar Usman
SHARE

linimassa.id – Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah mengajukan gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023).

“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (24/11/2023).

Belum ada informasi rinci mengenai isi gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terhadap Suhartoyo. Namun, sebelumnya, Anwar Usman telah menyampaikan surat keberatan terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas surat keberatan Anwar Usman. Surat keberatan itu disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman pada Rabu (15/11/2023).

Suhartoyo secara resmi dilantik sebagai Ketua MK periode 2023-2028 pada Senin (13/11/2023), meskipun Anwar Usman yang masih berstatus sebagai hakim konstitusi tidak hadir dalam acara pelantikan tersebut.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Pergantian tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?