linimassa.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerukan, boikot produk yang terafiliasi mendukung zionis Israel.
Seruan boikot itu setelah adanya fatwa MUI Pusat Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, siapapun yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung berlaku hukum haram.
Fatwa tersebut juga gencar diserukan oleh MUI Tangsel. Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak mengajak, warga Tangsel mengikuti fatwa tersebut.
“Mengajak kepada seluruh masyarakat Muslim Kota Tangsel, untuk memboikot dan tidak membeli produk-produk Israel, tidak mendukung Israel dan memboikot produk-produk yang berafiliasi dengan Israel,” seru Rojak.
Selain itu, Rojak juga meminta agar umat muslim di Tangsel ikut membantu perjuangan rakyat Palestina di Jalur Gaza yang dihantam agrees militer Israel.
“Terus dukung perjuangan kemerdekaan negara Palestina dari cengkraman zionis Israel, baik dengan materiil, moril, doa, pengumpulan dana dan sebagainya,” ajaknya.