linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Hakim Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman Akibat Pelanggaran Etik
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Hakim Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman Akibat Pelanggaran Etik
Pemerintahan

Hakim Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman Akibat Pelanggaran Etik

Arief
9 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Hakim Suhartoyo
Hakim Suhartoyo
SHARE

linimassa.id – Hakim Suhartoyo resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari posisinya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Keputusan ini diambil setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup di bawah pimpinan Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Saldi Isra menyampaikan hasil rapat, “Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua.”

Pergantian ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemecatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Pada Selasa (07/11/2023), Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, membacakan sidang pengucapan putusan secara virtual. Menurut Jimly, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan.

Anwar Usman dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Jimly juga menekankan larangan Anwar Usman terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.

Anggota MKMK, Bintan R Saragih, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menginginkan Anwar Usman disanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, keputusan MKMK tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

BPS Kota Tangsel
BPS Kota Tangsel Ungkap Sensus Ekonomi Terkendala di Kawasan Elite
News
SDIP Pamulang
Konflik Kepemilikan Lahan, Siswa TKIP – SDIP Pamulang Jalani PJJ Pasca Kericuhan
Pendidikan
Liga Inggris
Pekan Perdana Liga Inggris, Tim Non Unggulan Kuasai Papan Atas
News
AI
AI Makin Masuk Dunia Kerja, Fresh Graduate Harus Takut atau Justru Beradaptasi?
Teknologi
Trans Banten
Trans Banten Akan Berbayar, Tarif Diusulkan Rp3.000-Rp5.000
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan