linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Pilpres 2024
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Pilpres 2024
Pemerintahan

Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar sebagai Pasangan Capres dan Cawapres Pilpres 2024

Arief 25 Oktober 2023
Share
waktu baca 2 menit
Prabowo Gibran Resmi Daftarkan Diri Sebagai Capres dan Cawapres 2024
SHARE

linimassa.id – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengakhiri hari terakhir pendaftaran.

Pasangan Prabowo-Gibran memasuki Kantor KPU RI dengan didampingi oleh ketua umum partai-partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM). Mereka secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di ruangan utama KPU RI. Rabu, (25/10/2023).

Prabowo-Gibran adalah pasangan capres dan cawapres ketiga yang mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024. Sebelumnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menentukan persyaratan pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden. Pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan, termasuk perolehan kursi di DPR.

KPU RI telah membuka pendaftaran bakal capres-cawapres dari 19 hingga 25 Oktober 2023. Pasangan calon presiden/wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran memunculkan ketegangan dan ketertarikan dalam persaingan Pilpres 2024, yang menandai langkah penting dalam demokrasi Indonesia. KPU akan mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres setelah proses verifikasi berkas pendaftaran selesai. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?