linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Resmi Tutup, Tiktok Shop Dilarang Beroperasi Lagi di Indonesia
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Bisnis > Resmi Tutup, Tiktok Shop Dilarang Beroperasi Lagi di Indonesia
Bisnis

Resmi Tutup, Tiktok Shop Dilarang Beroperasi Lagi di Indonesia

Arief
4 Oktober 2023
Share
waktu baca 3 menit
Resmi di Tutup Tiktok Shop Dilarang Menjadi Aplikasi Berjualan
Resmi di Tutup, Tiktok Shop Dilarang Menjadi Aplikasi Berjualan
SHARE

linimassa.id – Tiktok Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan layanan Tiktok Shop mulai pukul 17.00 WIB pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Pengumuman ini disampaikan melalui ruang berita resmi Tiktok Indonesia di situs web mereka pada hari Selasa. TikTok menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam Tiktok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

ikTok Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam merencanakan langkah-langkah ke depannya.

Platform TikTok Shop telah menerima kritik tajam dari pemerintah Indonesia karena penjualan produk lintas batas dengan harga yang sangat rendah. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, sempat mengindikasikan bahwa layanan tersebut terlibat dalam praktik penetapan harga predator atau menjual barang dengan harga di bawah biaya produksi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial e-commerce hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa dan tidak diperbolehkan menyediakan layanan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk produk jadi dari luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Aturan ini dibuat untuk melindungi sekitar 67 juta pelaku UMKM, seperti yang tercatat dalam data Kementerian Koperasi dan UKM.”

Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.

Hingga saat ini, belum jelas apakah TikTok akan mengajukan izin platform TikTok Shop baru atau tidak. Dalam siarannya kepada para seller, TikTok Shop menyampaikan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan,” katanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa sampai saat ini TikTok Shop belum mengajukan izin untuk berjualan atau menjadi loka pasar.

“Belum, belum ada yang masuk,” ujar Isy ditemui usai mengunjungi pedagang UMKM di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Isy menyampaikan, TikTok telah berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Bangunan liar di Bojonegara
12 Bangunan Liar di Bojonegara Dibongkar, Ini Penyebabnya
News
Kejaksaan RI
Mutasi di Kejaksaan RI, Kajati dan Wakajati Banten Diganti
News
THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
FSPP Kabupaten Tangerang
FSPP Kabupaten Tangerang Perkuat Ketahanan Pangan Pesantren
Khazanah
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan