linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Korupsi Berjamaah di Anak Perusahaan BUMN Telkom Sigma Rp324 Miliar, 8 Orang Diringkus
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Korupsi Berjamaah di Anak Perusahaan BUMN Telkom Sigma Rp324 Miliar, 8 Orang Diringkus
News

Korupsi Berjamaah di Anak Perusahaan BUMN Telkom Sigma Rp324 Miliar, 8 Orang Diringkus

LinimassaNews
6 September 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 6374
Sebanyak 8 orang pensiunan direksi Telkom Indonesia dan karyawan jadi tersangka kontrak proyek fiktif sebesar Rp324 miliar. Kasusnya digarap Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejari Tangsel untuk segera disidangkan, Selasa (5/9/2023).
SHARE

linimassa.id – Jajaran mantan direksi dan karyawan PT Telkom Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi tersangka proyek fiktif. Ada 8 orang mantan jajaran direksi dan karyawan PT Telkom Indonesia menjadi tersangka dan siap menjalani persidangan. 

Kasus tersebut digarap oleh Kejaksaan Agung dan kini berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menjalani persidangan.

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina mengatakan, para tersangka itu telah melakukan kerja sama pola pembiayaan fiktif proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan lainnya.

“Mereka melakukan kerjasama pola pembiayaan/financing dengan cangkang/bungkus kontrak fiktif dalam Proyek Pekerjaan Apartemen, Perumahan, Hotel dan Penyediaan Batu Split pada PT. Graha Telkom Sigma (GTS) selama periode tahun 2016 s/d 2018,” papar Silpia di kantornya, Selasa (5/9/2023).

Delapan tersangka itu diantaranya TH Pensiunan PT Telekomunikasi Indonesia, JA Karyawan BUMN (Staf Ahli Direktorat Enterprise/Pelanggan PT Telkom), dan HP Karyawan PT. Telekomunikasi Indonesia.

Kemudian ada SM Pensiunan/Mantan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera), RB Swasta (Direktur Utama PT Wisata Surya Timur), BR Wiraswasta, TSL dan AHP merupakan wiraswasta.

Silpia menerangkan, aksi korupsi berjamaah dengan kontrak fiktif itu menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp324.881.127.252.

Silpia menuturkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum tengah meniyapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang,” tutur Silpia.

Para pelaku korupsi berjamaah proyek fiktif Telkom Indonesia itu didakwa dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Kejari Kota Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 124 Perkara, Narkoba Paling Mendominasi
News
Air sungai di Lebak
Gegana Brimob Ambil Sampel Air Sungai di Lebak, Diduga Terkait Aktivitas Pembangkit Listrik
News
Ganja
BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja, Disita dari Penumpang Bus
News
Gunung Anak Krakatau
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata, Kerugian Disebut Capai Belasan Miliar
News
Mal Ramayana
Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal Ramayana Kota Serang, Diduga dalam Pengaruh Alkohol
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan