linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejari Tangsel Ringkus Buron Terpidana Penipuan Investasi Kelapa Sawit Rp500 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kejari Tangsel Ringkus Buron Terpidana Penipuan Investasi Kelapa Sawit Rp500 Juta
News

Kejari Tangsel Ringkus Buron Terpidana Penipuan Investasi Kelapa Sawit Rp500 Juta

LinimassaNews
4 Juli 2023
Share
waktu baca 2 menit
IMG 4562
Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel meringkus terpidana penipuan investasi kelapa sawit Enrico Donato Hutapea, Selasa (4/7/2023).
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus terpidana kasus penipuan investasi kelapa sawit atas  nama Enrico Donato Hutape (54), Selasa (4/7/2023).

Enrico diringkus oleh tim Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel di kediamannya di Perumahan Cluster Castila di BSD Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan setelah buron sejak adanya surat putusan perkara Mahkamah Agung pada Februari 2022.

Kasie Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, terpidana Enrico melakukan penipuan berkedok investasi terhadap Budi Sukamto pada 2017 lalu.

Kasusnya kemudian sudah terdapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten sejak 2021.

Hasbullah menyebut, pihaknya melakukan penjemputan paksa lantaran terpidana Enrico tak kooperatif setelah dilayangkan 3 kali surat pemanggilan.

“Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan patut 3 kali, namun terpidana tidak kooperatif,” kata Hasbullah di kantornya Jalan Promoter No. 2, Lengkong Gudang, Timur, Serpong, Selasa (47/2023).

d10bb73e 930c 4af4 8659 4bc95046af71

Hasbullah menerangkan, sejak putusan Mahkamah Agung ditetapkan, terpidana Enrico berpindah-pindah tempat di luar kota untuk menghindari pidana.

“Tim kami telah melakukan pemantauan selama tahun. Dia berpindah-pindah dan hari ini kami lakukan penjemputan di wilayah perumahan BSD Serpong,” terang Hasbullah.

Hasbullah menyebut, Enrico telah melakukan penipuan investasi kelapa sawit dengan total kerugian hingga Rp500 juta.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Usai diringkus, Enrico kini dieksekusi ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun penjara.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pasar Rangkasbitung
JPL 183 Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen, Kendaraan Dialihkan ke Sejumlah Jalur Alternatif
News
SMPN 4 Kota Serang
Relokasi SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas Belum Final, Masih Tunggu Hasil Kajian
News
Wakil Wali Kota Tangsel
Habiskan Rp7 Miliar Lebih, Wakil Wali Kota Tangsel Minta 3 Proyek Pengendali Banjir Sesuai Standar
Pemerintahan
Maling di ITC BSD
Maling di ITC BSD, Laptop dan iPhone Digondol ke Celana Dalam
News
DPRD Pandeglang
Soroti PAD dan Anggaran DPRD Pandeglang, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan