SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 61 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Banten.
Kebijakan suspend tersebut bukan merupakan penutupan permanen. Penghentian dilakukan sebagai langkah evaluasi sekaligus memberi kesempatan kepada pengelola SPPG untuk membenahi sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
Koordinator Wilayah BGN Banten Asep Royani menjelaskan, kekurangan pada masing-masing SPPG di Banten tidak sepenuhnya sama. Persoalan yang ditemukan mencakup kondisi fasilitas, kelengkapan administrasi, hingga tata kelola operasional.
“Di Provinsi Banten itu memang ada sekitar 61 SPPG yang terkena suspend. Permasalahannya berbeda-beda, dari fasilitas sampai administrasi,” ujar Asep, Sabtu, 12 September 2026.
Ia menuturkan, proses pembenahan SPPG di Banten tidak hanya menyasar sarana dan prasarana. Pengelola juga diminta melengkapi dokumen administrasi serta memperbaiki sistem manajemen agar pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
BGN memberikan waktu kepada SPPG yang terkena suspend untuk melakukan perbaikan sekaligus mengurus berbagai persyaratan yang diperlukan.
SLHS Jadi Kendala SPPG di Banten
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian SPPG di Banten adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pengelola SPPG diminta setidaknya sudah memulai proses pengurusan dokumen tersebut dalam waktu satu bulan.
“Diberikan tenggang waktu satu bulan minimal sudah melakukan pemrosesan untuk pengurusan SLHS,” kata Asep.
Asep memastikan, sejak Juli hingga September 2026, tidak ada SPPG di Banten yang dinyatakan tutup secara permanen. SPPG yang masih memiliki kekurangan hanya dikenakan penghentian sementara melalui mekanisme suspend.
Melalui kebijakan tersebut, BGN memberikan ruang bagi pengelola untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelum kembali menjalankan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.

