LINIMASSA.ID – Tiga pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Serang setelah melakukan aksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Serang.
Dari kejahatan tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp450 juta.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial Anton Sutisna (55) dan Candra Asih (33), keduanya merupakan warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Sementara satu pelaku lainnya, Abdul Muis (39), berasal dari Desa Sukamaju, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Selasa siang (5/3) saat diduga hendak kembali melakukan aksi kriminal.
Polisi mengamankan mereka di dua tempat berbeda, yaitu di sebuah SPBU dan minimarket di daerah tersebut ketika mereka diduga mengincar nasabah Bank BRI.
Kapolres menuturkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan alat seperti obeng dan busi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan peristiwa pencurian yang terjadi pada Senin, 2 Maret 2026. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan kemudian melaporkannya ke Polsek Cikande.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku.
Identitas Tersangka Pencurian Terungkap
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas sekaligus lokasi para tersangka pencurian. Setelah memperoleh informasi keberadaan mereka, tim segera menuju lokasi dan lebih dulu menangkap dua pelaku yang sedang berteduh di sebuah SPBU.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku berencana kembali melakukan pencurian dengan menargetkan nasabah bank di wilayah BRI Maja. Namun rencana itu tidak terlaksana karena mereka terpisah dari satu pelaku lain akibat hujan.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kemudian melacak keberadaan Anton Sutisna yang saat itu sedang berteduh di sebuah minimarket Alfamart di kawasan yang sama. Petugas pun langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, ketiga pelaku sebelumnya juga pernah beraksi di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Rabu, 24 September 2025.
Dalam kejadian tersebut, korban bernama Ropu Sembiring, warga Bekasi, Jawa Barat, mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.
Polisi menyebut para pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi serupa, namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.



