SERANG, LINIMASSA.ID – Aparat gabungan dari Polsek Cikande bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian rumah di Kibin yang sempat meresahkan warga.
Tiga orang yang diduga sebagai spesialis pembobol rumah berhasil diamankan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Para tersangka pembobol rumah di Kibin ditangkap di sebuah rumah yang berada di Perumahan Bumi Negara Lestari (BNL), Desa Nagara, Kecamatan Kibin. Rumah tersebut diketahui milik salah satu pelaku.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TPP (28), ABD (46), warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, serta MK (22), warga Dusun Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Polisi menduga mereka telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus pembobol rumah di Kibin bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan para pelaku di kawasan Perumahan BNL.
“Setelah menerima informasi dari warga, petugas langsung bergerak dan mengamankan ketiga pelaku di rumah milik ABD pada Senin, 18 Mei 2026,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Ia menerangkan, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban bernama Sinta (26), yang berada di Perumahan Bumi Negara Lestari Blok L16 Nomor 26. Saat kejadian, korban sedang tertidur.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2020 bernomor polisi A 5677 BO dan sebuah telepon genggam milik korban. Kedua barang tersebut berada di dalam rumah yang saat itu dalam keadaan terkunci.
Korban Pembobol Rumah di Kibin
Korban pembobol rumah di Kibin baru menyadari kejadian tersebut setelah bangun tidur dan mendapati motor serta handphone miliknya telah hilang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cikande.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan korban, tim gabungan yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut para pelaku pembobol rumah di Kibin masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang berharga sebelum melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan empat unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku adalah membobol jendela rumah untuk masuk ke dalam bangunan. Polisi juga menduga ketiganya telah beberapa kali menjalankan aksi pencurian serupa.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan para pelaku pembobol rumah di Kibin.



