linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 2025 Tramtib Larangan Tindak Tegas Oknum Pembakaran Sampah Sembarangan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > 2025 Tramtib Larangan Tindak Tegas Oknum Pembakaran Sampah Sembarangan
Pemerintahan

2025 Tramtib Larangan Tindak Tegas Oknum Pembakaran Sampah Sembarangan

Bahri 20 Januari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Tramtib Larangan
Tramtib Larangan, saat melakukan penertiban tindakan pembakaran sampah, yang dilakukan salah seorang warga, di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin 20 Januari 2025.
SHARE

Tangerang, LINIMASAA.ID – Atas adanya aduan dari masyarakat tentang salah satu oknum yang membakar sampah sembarang, pihak Kecamatan Larangan melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban atau Tramtib Larangan mengambil langkah tegas.

Tramtib Larangan kemudian melakukan penertiban tindakan pembakaran sampah, yang dilakukan salah seorang warga, di kawasan Jalan Masjid Nurul Iman, Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin 20 Januari 2025.

Camat Larangan Nasrullah menuturkan, ini menjadi langkah tegas yang dilakukan petugas Tramtib Larangan kepada mereka yang melanggar aturan terkait sampah.

“Menindaklanjuti laporan ini, petugas Tramtib Larangan langsung datang ke lokasi, mematikan api dan asap atas pembakaran sampah. Petugas juga melakukan pendataan kepada pihak yang melakukan pembakaran sambil dilakukan edukasi untuk tidak melakukan pembakaran sampah lagi secara sembarangan,” kata Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, jika didapati pelaku melakukan pembakaran sampah secara berulang, petugas Tramtib Larangan tak segan melayangkan sikap yang lebih tegas yaitu memberlakukan denda sesuai aturan yang berlaku.

“Tapi saat ini, sifatnya persuasif saja dulu,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan, soal sampah di Kota Tangerang telah diberlakukan peraturan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota yaitu, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Jika masih tak menghiraukan surat edaran ini, Tramtib Larangan akan turun tangan.

Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi setiap Individu. Ia pun mengimbau, masyarakat Kecamatan Larangan untuk tidak segan melakukan pelaporan jika hal serupa terjadi di wilayahnya. Sehingga Tramtib Larangan akan melakukan tindakan tegas.

“Bagi masyarakat yang menemukan pembakaran sampah sembarangan dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan kepada Satpol PP,” tutupnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Pantai Bagedur
Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur
News
Kejari Kota Tangsel
Sidang Kasus Sabu 30 Kg, JPU Kejari Kota Tangsel Hadirkan Tersangka Utama dari Cipinang
News
DPRD Kota Tangsel
Pansus RTRW DPRD Tangsel Tinjau Aliran Sungai di Bintaro Jaya Xchange Mall: Ada Perubahan Fungsi Lahan
News
SPPG di Kabupaten Serang
6 SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen BGN
News
pencabulan anak di Cilegon
18 Kasus Pencabulan Anak di Cilegon Selama 2026
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?